Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Hadirkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli

Kompas.com - 07/01/2013, 10:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan pemberian suap kepada Bupati Buol dengan terdakwa Hartati Murdaya Poo, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/1/2013). YUsril dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak Hartati.

"Agendanya pemeriksaan saksi ahli, Pak Yusril Ihza Mahendra dan yang bersangkutan menyatakan siap hadir memberi kesaksian," kata salah satu pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir, saat dihubungi wartawan, Minggu (6/1/2013) malam.

Menurutnya, Yusril akan menjelaskan seputar peraturan perundangan terkait kasus Hartati. Salah satunya mengenai undang-undang yang mengatur soal biaya pemilihan umum kepala daerah.

"Jika ada UU tersendiri yang mengatur tentang sumbangan Pemilukada, maka seharusnya jaksa dalam dakwaannya tidak bisa menggunakan pasal penyuapan dari UU anti korupsi, karena sudah diatur secara khusus," kata Dodi. S

Seperti diketahui, jaksa KPK mendakwa Hartati menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kepala sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Selain memberi uang Rp 3 miliar, pihak Hartati diduga membayarkan sebagian biaya kampanye Amran sebagai calon bupati Buol petahana pada 2012 lalu. Selama ini, pihak Hartati berdalih kalau yang yang diberikan kepada Amran merupakan bantuan dana Pemilkada semata. Itu pun, menurut pihak Hartati, diberikan karena ada desakan dari Amran.

Dodi juga mengatakan, Yusril akan diminta menjelaskan soal Peraturan Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional 1999 tentang pembatasan kepala sawit. Menurut aturan tersebut, suatu koorporasi tidak boleh memiliki lahan kepala sawit lebih dari 20 ribu hektar. Sementara, menurut pihak Hartati, aturan Kepala BPN ini bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Keputusan Presiden No 37 Tahun 1993 tentang penanaman modal.

"Akibat ada peraturan menteri tentang pembatasan lahan tersebut Ibu Hartati Murdaya sangat dirugikan, karena jauh sebelumnya sudah terlanjur menanam sawit melebihi luas 20 ribu hektare. Kalau begini kan sangat merugikan investor," ujar Dodi.

Dalam persidangan sebelumnya, Hartati juga menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge. Mereka yang sudah menjadi saksi meringankan, di antaranya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit, dan pakar hukum pidana Universitas Indoneisa Eva Ahyani Zulfa.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Buku Nasional

    Sejarah Hari Buku Nasional

    Nasional
    Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

    UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

    Nasional
    KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

    KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

    Nasional
    Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

    Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

    Nasional
    Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

    Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

    Nasional
    Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

    Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

    Nasional
    Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

    Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

    Nasional
    Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

    Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

    Nasional
    PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

    PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

    Nasional
    Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

    Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

    Nasional
    Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

    Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

    Nasional
    Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

    Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

    Nasional
    Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

    Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

    Nasional
    Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

    Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com