Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemilihan Lahan Hambalang

Kompas.com - 18/12/2012, 18:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault mengungkapkan, pemilihan lahan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat sebagai lokasi pembangunan sekolah olahraga dilakukan oleh Direktur Jenderal Olahraga Kemenpora. Saat menjabat Menpora, Adhyaksa mengaku hanya dilapori mengenai hasil pemilihan lahan tersebut.

Berdasarkan keterangan Dirjen Olahraga saat itu, katanya, lahan di Hambalang dianggap cocok untuk sekolah atlet. "Bagus untuk VO2 max (konsumsi oksigen maksimal), bagus untuk sekolah atlet," kata Adhyaksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (18/2/2012).

Adhyaksa diperiksa sekitar enam jam sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng. Menurut Adhyaksa, saat dirinya menjabat, lahan seluas 32 hektar di Hambalang itu dianggap sebagai aset Kemenpora.

"Itu sudah dipagar, jadi bangunan kami, aset," ujarnya.

Namun, Adhyaksa mengatakan, sertifikat lahan itu belum juga keluar karena Probosutedjo selaku pemilik sebelumnya enggan melepaskan hak guna lahan kepada Kemenpora. Padahal, menurut Adhyaksa, hak guna usaha (HGU) Probosutedjo sudah mati pada 2002.

"HGU-nya Probo tahun 2002 sudah mati, habis, jadi tanah negara. Ternyata tanah Probo itu di Sentul, masuk jadi tanah negara. Jadi dalam masa jabatan saya tidak ada anggaran yang cair dan venue yang dibangun," ungkapnya.

Karena sertifikat lahan belum terbit, Adhyaksa memerintahkan agar pembangunan sekolah olahraga dengan anggaran Rp 125 miliar itu dihentikan. "Sampai akhir jabatan saya, tidak ada sertifikat karena Probosutedjo tidak mau lepas tanahnya," tambah dia.

Adhyaksa mengaku tidak tahu bagaimana kemudian sertifikat lahan Hambalang bisa diterbitkan dan alokasi anggarannya bertambah menjadi Rp 1,2 triliun.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.

Terkait penyidikan ini, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Probosutedjo sebagai saksi. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. Selain memeriksa Adhyaksa, KPK hari ini memanggil mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto sebagai saksi.

KPK juga memeriksa staf direktur pengaturan dan pengadaan tanah BPN yang bernama Swintang, serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepala BPN, Yuliarti Arsyad.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

    Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

    Nasional
    Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

    Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

    Nasional
    Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

    Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

    Nasional
    Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

    Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

    Nasional
    Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

    Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

    Nasional
    Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

    Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

    Nasional
    Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

    Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

    Nasional
    Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

    Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

    Nasional
    Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

    Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

    Nasional
    Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

    Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

    Nasional
    Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

    Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

    Nasional
    Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

    Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

    Nasional
    Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

    Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

    Nasional
    Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

    Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com