JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Djoko Susilo selama kurang lebih tujuh jam, Senin (17/12/2012). Djoko diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian SIM di Korlantas Polri.
Seperti biasanya, Djoko irit bicara seusai diperiksa. Kepada wartawan, jenderal bintang dua itu membenarkan kalau dirinya diperiksa sebagai tersangka. "Pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Djoko. Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, apakah termasuk soal aliran dana, Djoko menjawab "Ya tentunya, nanti ya," katanya seraya masuk ke dalam mobil tahanan yang menjemputnya.
KPK menahan Djoko di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta selatan. Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang dijadikan tersangka adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo, serta dua pengusaha, yakni Direktur Utama PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk merugikan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara. Diduga, ada kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM ini. Pengacara Djoko, Hotma Sitompul berharap pemeriksaan perkara kliennya segera rampung sehingga cepat diproses dalam persidangan.
100 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM ini.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri