Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Djoko Susilo Hanya Tersenyum

Kompas.com - 17/12/2012, 11:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemui (SIM), Senin (17/12/2012). Pemeriksaan Djoko sebagai tersangka ini merupakan yang ketigakalinya.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Djoko tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dengan diantar mobil tahanan. Jenderal bintang dua yang menjadi tahanan KPK di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan itu hanya tersenyum saat diberondong pertanyaan wartawan.

Pengacaranya, Hotma Sitompul berharap berkas pemeriksaan kliennya di KPK segera rampung sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Hotma, pemeriksaan kliennya sejauh ini belum sampai pada materi perkara. "Makanya kita heran nih. Tapi kita ikuti saja prosesnya, yang kita minta agar segera saja diajukan ke pengadilan. Tapi mungkin KPK sudah dapat keterangan dari saksi lain," katanya.

Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang dijadikan tersangka adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua pengusaha, yakni Direktur Utama PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk merugikan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara. Diduga, ada kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM ini.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com