JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengingatkan untuk segera menandatangani draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang sumber daya manusia di KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, surat tersebut dikirim KPK sekitar pekan lalu.
"Sudah, sudah di meja. Tapi, mejanya Presiden ada berapa, ya saya enggak tahu," kata Busyro seusai mengikuti acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Menurut Busyro, penandatanganan draf revisi PP tersebut perlu disegerakan. Jika Presiden tidak juga tanda tangan, KPK akan kehilangan 41 pegawai negeri sipil dari instansi lain yang bertugas di lembaga antikorupsi tersebut. Adapun isi draf revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 tersebut di antaranya memperpanjang masa tugas pegawai dari instansi lain di KPK. Masa tugas yang semula maksimal delapan tahun diubah menjadi maksimal 12 tahun.
"SDM-SDM KPK itu terdiri dari PNS-PNS kementerian atau lembaga. Ini kalau tidak segera diteken bulan ini, ada 41 PNS KPK yang mundur, habis masa tugasnya delapan tahun," kata Busyro.
Sebanyak 41 pegawai itu, menurutnya, tidak termasuk penyidik kepolisian yang bertugas di KPK. Mereka tersebar di sejumlah unit, mulai dari bagian penyelidikan, kesekjenan, hingga penindakan.
Busyro juga berharap, para pembantu Presiden bisa mengingatkan akan penandatanganan draf revisi PP ini. "Karena pembahasannya sudah dua tahun lho. Dibahas KPK, Kementerian PAN (pendayagunaan dan aparatur negara), Kejaksaan Agung, kepolisian," tambahnya.
Dikhawatirkan, lanjut Busyro, hilangnya 41 pegawai KPK ini dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kinerja KPK akan melambat dalam hal pelayanan publik, bahkan dalam hal penindakan kasus-kasus dugaan korupsi. Selain kehilangan 41 pegawai, KPK terancam kembali kekurangan penyidiknya. Mabes Polri tidak memperpanjang 13 penyidiknya yang bertugas di KPK. Ketiga belas penyidik tersebut habis masa tugasnya pada November lalu.
Baca juga:
Nasib Penyidik KPK di Tangan Presiden
Trimedya: Jangan Jadikan Novel Anak Emas
Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karir
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik.