Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP soal SDM KPK Masih di Kementerian PAN

Kompas.com - 05/12/2012, 15:39 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf revisi Peraturan Pemerintah yang mengatur Managemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, draf PP itu sudah pernah masuk ke Kantor Presiden. Namun, kata dia, draf itu dikembalikan ke Kemen PAN untuk diperbaiki.

"Saya setiap hari menanyakan terus karena ingin secepat mungkin," kata Sudi di Jakarta, Rabu ( 5/12/2012 ).

Sebelumnya, Polri kembali menarik penyidiknya yang bertugas di KPK lantaran tidak diperpanjang masa tugasnya. Kali ini, 13 penyidik KPK ditarik Polri, salah satunya Komisaris Novel Baswedan.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum melihat ada arahan atau instruksi Presiden yang tidak dijalankan oleh Polri. Berdasarkan penjelasan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo selama ini, kata Julian, penarikan anggota untuk pembinaan karir.

"Pemahaman yang kita terima dari penjelasan Polri, suatu saat mereka akan dikembalikan ke Polri untuk diberi tugas yang lain. Itu bisa dianggap salah satu jenjang promosi seseorang dalam kepegawaian. Pemahanan penarikan lebih agar Polri memberikan apresiasi kepada penyidik mereka di KPK agar mereka bisa lebih baik dalam karir mereka," kata Julian.

"Jadi, jangan diinterpretasikan sesuatu yang dilakukan karena ada masalah. Kan pas kebetulan dari masa tugas mereka yang berada di KPK telah berakhir. Bukan karena secara mendadak atau tiba-tiba diganti lalu kemudian dikait-kaitkan dengan kasus simulator," pungkas Julian.

Sebelumnya, Presiden menyebut Polri tidak bisa secara sepihak menarik personilnya yang bertugas di KPK. Polri, kata dia, harus berkonsultasi terlebih dulu dan harus mendapat persetujuan KPK.

Presiden juga menyebut akan segera mengeluarkan PP untuk mengatur penugasan personil Polri di KPK. Ketika itu, Presiden mengatakan solusi dalam aturan baru nantinya, yakni penugasan penyidik dari Polri selama 4 tahun, bukan maksimal 4 tahun.

"Personil yang bersangkutan bisa diperpanjang selama 4 tahun lagi, tetapi perlu dikoordinasikan dengan Kapolri, agar sesuai pula dengan pembinaan karier Perwira yang bersangkutan, misalnya pendidikan atau penugasan apa dan kemudian bisa kembali lagi ke KPK," kata Presiden dalam pidatonya pada Oktober lalu menyikapi konflik KPK-Polri.

Baca juga:
Trimedya: Jangan Jadikan Novel Anak Emas
Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karir
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

    Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

    Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com