JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk menelusuri pihak-pihak mana saja yang mengajukan pertimbangan agar terpidana narkoba, Meirika Franola alias Ola, diberi grasi.
"Presiden sudah bersikap dengan benar. Kalau grasi itu salah, akan dipertimbangkan. Sekarang akan diteliti di mana salahnya. Itu yang harus dilakukan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, di Jakarta, Senin (12/11/2012).
Sejak awal, pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Ola memang kontroversial. Baru saja memperoleh keringanan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, penerima grasi itu justru diduga diduga menjadi otak dalam penyelundupan shabu 775 gram dari India.
Mahfud MD mengatakan, saat ini perlu sekali dijelaskan kepada publik, bagaimana proses pemberian grasi itu sehingga menghasilkan keputusan yang tidak cermat. Pengadilan tingkat satu, banding, dan Peninjauan Kembali (PK) menyatakan, Ola itu pengedar dan pengendali narkoba dan layak mendapat vonis hukuman mati. Mahmakah Agung (MA) juga memberi pertimbangan kepada presiden agar terpidana itu tidak beri grasi.
"Tiba-tiba masuk pertimbangan lain, Ola bukan pengedar, hanya kurir. Dia hidup susah, rumah mencicil sehingga harus dikasihani dan diberi grasi," katanya.
Pertimbangan itu bertentangan dengan bukti awal yang menyatakan, Ola pengedar narkoba. Itu kian terbukti saat di penjara pun dia terlibat kasus yang sama.
Dengan begitu, dugaan bahwa ada mafia yang berpengaruh pada lingkaran istana itu didukung dasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.