JAKARTA, KOMPAS.com - Mediasi kedua atas gugatan Korps Lalu Lintas Polri pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membuahkan hasil. KPK masih melakukan verifikasi dokumen yang dibawa dari gedung Korlantas akhir Juli lalu. Mediasi berikutnya pun akan kembali digelar 3 Desember 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Jadi tadi KPK sebagai pihak tergugat masih diberikan waktu untuk melanjutkan verifikasi yang sedang mereka lakukan terhadap bukti-bukti itu. Nah, karena belum selesai, ditunda pertemuan tanggal 3 Desember ini," ujar kuasa hukum Korlantas Tommy Sihotang di PN Jaksel, Senin (12/11/2012).
Pada mediasi sebelumnya, pihak KPK diminta memberikan kepastian waktu yang dibutuhkan untuk memverifikasi dokumen. Namun kuasa hukum KPK Indra Mantong Batti mengaku pihak penyidik KPK belum menentukan target waktu diselesaikannya pemeriksaan dokumen tersebut.
"Kita belum bisa jelaskan itu karena penyidik masih melakukan verifikasi dan sampai saat ini kami belum dapat konfirmasi mengenai waktu, berapa lama mereka mereka bisa informasi ke kita selesainya," terang Indra.
Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Kusno saat persidangan di PN Jaksel, Kamis (1/11/2012) lalu, batas mediasi keduanya ditentukan selama 40 hari. Menurut Tommy jika lewat dari batas tersebut belum ada keputusan dari pihak KPK, proses jawab menjawab gugatan pun dilakukan.
"Ya, saluran hukumnya mereka harus jawab gugatan itu. Kenapa dia sita barang yang tidak ada kaitanya dengan kasus simultor SIM. Itu saja. Selama itu bisa untuk damai, ya syukur, kalau enggak, ya jadi jawab menjawab," paparnya.
Sebelumnya, Tommy mengungkapkan, Korlantas dirugikan Rp 425 miliar karena barang bukti yang menyangkut kepentingan publik itu belum dikembalikan oleh KPK. Korlantas mengaku telah memintanya pada KPK sejak lama, namun permintaan tersebut tak juga dipenuhi oleh KPK.
Hingga akhirnya, gugatan pun dilayangkan Kepala Korlantas Irjen Pudji Hartanto ke PN Jakarta Selatan. Pada kesempatan lain, kuasa hukum Korlantas Juniver Girsang mengatakan, dokumen yang diminta Korlantas untuk dikembalikan diantaranya berkaitan dengan plat nomor kendaraan bermotor (PNKB) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK).
Juniver membantah gugatan tersebut sengaja dilayangkan untuk menutup-nutupi adanya potensi korupsi terkait PNKB dan STNK.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK