Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sun An-Ang Ho Akan Dibawa ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 04/11/2012, 22:00 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Edwin Partogi, kuasa hukum dua terpidana kasus pembunuhan Sun An (51) dan Ang Ho (34) akan melaporkan sejumlah keganjilan proses hukum Sun An (51) dan Ang Ho (34) itu ke Komisi Yudisial.

Pelaporan tersebut terkait putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan hukuman seumur hidup untuk Sun An dan Ang Ho seperti yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan.

"Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Yudisial dan meminta koreksi putusan tersebut agar bisa dijadikan novum (bukti baru) kuasa hukum dan mengajukan peninjauan kembali untuk koreksi putusan MA yang pragmatis," ujar Koordinator KontraS Haris Azhar di kantornya, Jakarta, Minggu (4/11/2012).

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Achmad Yamanie menolak permohonan kasasi Sun An dan Ang Ho dalam amar putusan pada 18 Oktober 2012. 

Edwin Partogi mengatakan, kasasi tersebut diajukan ke MA pada 19 September 2012. Berkas perkara didistribusikan pada tiga hakim agung MA, dan dalam kurun waktu sebulan telah diputus.

Menurut Edwin, putusan MA tersebut sangat cepat, sementara masih ada perkara lain yang belum diputus MA dalam dua tahun terakhir. Edwin melihat sejumlah keganjilan pada putusan tersebut.

"MA tidak dapat menjelaskan ketidaklengkapan info perkara ini. Baru pada pukul 17.00 di hari yang sama, informasi ini telah dilengkapi," ungkap Edwin.

Edwin dan pihak keluarga juga telah melaporkan kasus Sun An dan Ang Ho ke Komnas HAM, Propam Polri, Wantimpres, UKP4, Kompolnas, dan Ombudsman.

Seperti diberitakan, Edwin menjelaskan bahwa Sun An dan Ang Ho dipaksa mengaku sebagai otak pembunuhan berencana pengusaha Kho Wie To (34) dan istrinya, Lim Chi Chi alias Dora Halim (30), di Kelurahan Durian, Medan Timur, Medan, pada 29 Maret 2011. Kho Wie To dan Dora Halim ditembak mati di rumahnya oleh kawanan pembunuh.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku kerap mendapat siksaan dari kepolisian selama proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), bahkan diperas oknum jaksa.

Mereka telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama 20 tahun.

Putusan hukuman seumur hidup itu lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan. Selanjutnya, kedua terpidana mengajukan kasasi yang hasilnya justru semakin menguatkan vonis seumur hidup untuk keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com