Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Teddy Mengaku Tak ada Tekanan

Kompas.com - 02/11/2012, 21:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengadaan proyek simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM), Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, diperiksa KPK selama kurang lebih 8 jam, Jumat (2/11/2012). Teddy dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Seusai diperiksa, Teddy yang didampingi pengacaranya, Dwi Ria Lativa itu mengaku ditanya penyidik KPK terkait tugas dan fungsinya dalam proyek simulator SIM 2011. "Nanti dijelasin sama Bu Ria saja," kata Teddy di Gedung KPK, Jakarta, saat ditanya apakah dia merasa dikorbankan dalam kasus ini.

Pengacaranya, Ria enggan menjawab pertanyaan tersebut."Jawaban semua ada di KPK. Masalah merasa dikorbankan atau tidak, itu kan persepsi dari pertanyaan Anda sendiri, jangan dihubungkanlah," kata Ria.

Meskipun demikian, Ria menjanjikan kliennya akan buka-bukaan dalam membongkar kasus simulator SIM ini. Teddy juga mengaku tidak mendapat tekanan terkait posisinya selama ini. "Aman-aman saja," ucap Teddy.

Ria juga berharap, kliennya tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebelum ini, Teddy menjadi tersangka kasus simulator SIM di Kepolisian. Dia bersama Bendahara Korlantas Komisaris Legimo dianggap ikut terlibat oleh Kepolisian. Status keduanya menjadi tidak jelas setelah Kepolisian berhenti menyidik kasus itu.

Sejauh ini KPK belum menetapkan Teddy dan Legimo sebagai tersangka. KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Djoko, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan dua pihak rekanan yaitu Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Hari ini, KPK juga memeriksa Didik sebagai saksi untuk Djoko. Didik yang diperiksa sekitar tujuh jam itu enggan mengungkapkan peran Djoko dalam kasus tersebut.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com