JAKARTA, KOMPAS.com - Masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korlantas Polri yang sebelumnya ditangani Polri, akan habis pada tanggal 31 Oktober 2012. Sejak kasus itu diserahkan secara resmi oleh Polri kepada KPK, masa penahanan tersangka itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (29/10/2012). "Ini (kasus korlantas) tidak lagi ditangani penyidik Polri. Sepenuhnya kewenangan KPK," kata Boy.
Menurut Boy, pihak Polri juga belum mendapat pemberitahuan atau surat terkait dengan perpanjangan masa penahanan terhadap para tersangka itu dari KPK ke Polri. "Belum dengar," katanya.
Empat tersangka yang pernah ditetapkan Polri dalam kasus itu adalah Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Kompol Legimo, dan pihak pemegang tender Budi Susanto. Tersangka Sukotjo Bambang tidak ditahan penyidik Polri karena masih menjalani hukuman di LP di Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.