Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hambalang, Siapa yang Sedang Menghitung Hari?

Kompas.com - 27/10/2012, 09:08 WIB

KOMPAS.com - Paling tidak ada tiga dari lima pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberikan sinyal bahwa mulai ada titik terang dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Meski tak menyebut nama secara tegas, sinyalemen mereka jelas mengarah pada keterlibatan sejumlah nama yang masuk kategori high ranking profile.Siapa yang Sedang Menghitung Hari?

Ketua KPK Abraham Samad, misalnya, meski tak tegas menjawab saat ditanya soal keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam proyek ini, pekan pertama Oktober, dia mengatakan, ”Kalian ini sudah tahu jawabannya, tetapi masih pura-pura bertanya. Satu dua minggu ini insya Allah. Ini seperti lagunya Krisdayanti, tinggal menghitung hari.”

Penjelasan lebih detail diungkapkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Menurut dia, rangkaian petunjuk dan keterlibatan Anas diperoleh dari jawaban-jawaban sopir pribadi Anas, Riyadi, saat dimintai keterangan KPK. ”Berdasarkan petunjuk-petunjuk atau pernyertaan-penyertaan yang ada memang seperti itu. Namun, petunjuk belum bisa disimpulkan sebagai bukti. Harus disaturangkaikan dengan bukti-bukti lain,” kata Busyro.

Apa hubungan Riyadi dengan kasus ini? Dalam penyelidikan KPK, Anas diduga mendapatkan mobil Toyota Harrier dari Nazaruddin pada 2009. Pemberian mobil ini, menurut pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, terkait dengan mulusnya PT Adhi Karya menjadi pengembang proyek Hambalang. KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil itu.

Informasi yang diperoleh Kompas menyebutkan, Nazaruddin membeli Toyota Harrier di sebuah diler mobil di Pecenongan, Jakarta Pusat, September 2009, seharga Rp 520 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD. Namun, 2 Desember 2011 ada perubahan kepemilikan mobil tersebut dan perubahan nomor polisi.

Pembayaran mobil itu dilakukan dua tahap. Pertama, dengan uang tunai Rp 150 juta pada 12 September 2009. Sisanya dilunasi dengan cek dari salah satu bank BUMN atas beban PT Pacific Putra Metropolitan, anak perusahaan PT Anugerah Nusantara. Cek bernomor 67796A itu dikeluarkan kantor cabang bank itu di Jalan Sabang dan ditandatangani seseorang bernama Clara.

Apakah dari dugaan pemberian mobil mewah itu KPK bisa menjerat Anas? Tentu ini baru akan diketahui seusai ekspose atau gelar perkara oleh KPK pekan depan.

Batu loncatan

Berbeda dengan Samad dan Busyro, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberi keterangan berbeda. Dari keterangan Bambang, keterlibatan high ranking profile dalam dugaan korupsi proyek Hambalang mengarah pada Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Bambang mengatakan, penetapan pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka dalam kasus ini adalah anak tangga pertama. Deddy digunakan KPK untuk membidik anak tangga berikutnya. Bahkan, dalam beberapa hari terakhir, istilah anak tangga ini diganti Bambang menjadi istilah batu loncatan. Kalau meloncat, tentu KPK seharusnya mengarah pada pejabat yang lebih tinggi dari Deddy.

Dalam proyek Hambalang, Deddy hanyalah pejabat pembuat komitmen (PPK). Secara struktural, atasan Deddy dalam proyek ini adalah mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Nah, peran Wafid bukan atasan tertinggi dalam struktur proyek karena ada Andi selaku pengguna anggaran (PA).

Wafid seusai diperiksa KPK sebagai saksi dengan tersangka Deddy mengatakan, selaku PA, Andi mengetahui dan bertanggung jawab terhadap proyek Hambalang.

Sejauh ini, baik Anas maupun Andi membantah terlibat dalam dugaan korupsi proyek Hambalang. Dalam hal ini, yang menjadi pegangan KPK adalah adanya minimal dua alat bukti yang menjadikan seseorang terlibat sebagai tersangka. (KHAERUDIN)

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:

Skandal Proyek Hambalang

Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com