Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Melawan Perintah Presiden

Kompas.com - 19/10/2012, 09:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara RI diminta jangan melanggar instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sampai saat ini, pembicaraan mengenai penyerahan kasus korupsi pengadaan simulator belum menemui titik terang. KPK ingin agar Polri benar-benar menghentikan penyidikan kasus itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. KPK ingin penyidikan murni dikerjakan oleh mereka.

Dengan demikian, KPK tidak menjadi tempat untuk meneruskan penyidikan yang sudah dilakukan Polri. Keinginan itu terkait penanganan dua tersangka yang ditetapkan Polri, yakni Teddy Rusmawan dan Legimo Pudji Sumarto, agar tak membuat penyidikan kasus itu berantakan.

Penanganan penyidikan yang terpisah karena tak semuanya diserahkan kepada KPK bakal memiliki konsekuensi hukum terhadap tersangka, di antaranya bisa membuat tersangka lolos dari jerat hukum.

”Perintah Presiden sudah jelas. Penyidik tunggal, kasus tidak dipecah. Polisi, kejaksaan, dan KPK berkoordinasi terus kok untuk menjalankan perintah Presiden,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana seusai diskusi bulanan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (18/10).

Menurut Denny, pelimpahan berkas kasus simulator tinggal direalisasikan. Tak ada kerumitan apa pun sebab bisa dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dengan perundang-undangan khusus ini (lex specialis), Polri tidak perlu memikirkan kerumitan seperti jika menggunakan KUHP.

”Polri jangan melawan perintah Presiden. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Polri tak bisa dilanjutkan lagi. Sebenarnya, sejak awal, penyidikan kasus ini oleh Polri sudah melanggar Pasal 50 Ayat 3 UU KPK,” kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah.

Menurut Febri, alasan Polri tak menghentikan penyidikan kasus ini karena mereka bisa dinilai melanggar hukum justru salah kaprah. ”Jadi, jika sekarang Polri mengatakan tak bisa menghentikan kasus ini karena takut melanggar hukum, justru secara hukum sejak awal Polri tak berwenang menangani kasus pengadaan simulator. Instruksi Presiden harus dipahami, hanya KPK yang boleh lakukan penyidikan,” katanya.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pembicaraan teknis soal penyerahan kasus korupsi pengadaan simulator memang menyangkut hal-hal seperti penanganan tersangka dan konsekuensi hukumnya. KPK memang menginginkan agar bisa sepenuhnya menangani penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator. Artinya, siapa pun yang berpotensi jadi tersangka dalam kasus itu menjadi kewenangan penuh KPK.

Bambang mengakui, penanganan kasus itu secara terpisah memang bisa membawa konsekuensi hukum yang dapat membebaskan tersangka dari jerat hukum. Meskipun Bambang tak mengatakan detail contohnya, seperti sudah diketahui, terdapat panitia tender yang dijadikan tersangka dan ditahan oleh polisi, yakni Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo Pudji Sumarto. Legimo dituduh memalsukan tanda tangan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang sejak awal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, tuduhan pemalsuan tanda tangan Djoko terhadap Legimo bisa membuat berantakan penyidikan KPK. ”Tuduhan pemalsuan oleh Legimo kami nilai untuk menutupi keterlibatan DS (Djoko Susilo). Tetapi, karena kasus ini diserahkan kepada KPK, tujuan ini bisa berantakan,” katanya.

MAKI pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Polri, Jaksa Agung, dan KPK terkait penanganan kasus korupsi pengadaan simulator. Permohonan praperadilan itu, ujar Boyamin, bertujuan agar penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

Rabu lalu di Mahkamah Agung, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, Polri siap menyerahkan berkas, tersangka, berita acara, dan barang bukti kasus simulator. ”Kapan pun KPK siap, kami siap. Kalau ada pengembangan penyidikan, silakan. Yang jelas, kami tidak mau menghentikan penyidikan, nanti melanggar undang-undang,” ujarnya.

Terkait pembicaraan soal penyerahan kasus korupsi pengadaan simulator, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kemarin tim Bareskrim Polri kembali datang ke KPK. Kedatangan mereka untuk membahas teknis penyerahan kasus korupsi pengadaan simulator. ”Kami masih membahas hal-hal yang sifatnya sangat teknis,” kata Johan.

Tidak bisa menghentikan

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

    Nasional
    Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

    Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

    Nasional
    Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

    Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

    Nasional
    Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

    Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com