Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Dinilai Buying Time Soal Simulator

Kompas.com - 18/10/2012, 21:39 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian dinilai sengaja memperlama proses pelimpahan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepolisian didesak mempercepat pelimpahan perkara itu sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Belum diserahkannya berkas kasus ke KPK pascasepuluh hari pidato Presiden, kami menilai Polri seolah buying time dan berlindung dibalik alasan tengah melakukan koordinasi," kata aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil saat jumpa pers di Kantor Transparency International Indonesia (TII), Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Donal mengatakan, percepatan proses pelimpahan perkara harus dilakukan mengingat adanya batas waktu penahanan para tersangka. KPK, kata dia, juga harus tetap melanjutkan proses penyidikan tanpa menunggu proses pelimpahan dari Kepolisian. "Fondasi penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus itu berbeda dengan Polri. Jadi, KPK harus tetap meneruskan penyidikan yang telah dilakukan sampai Polri menghentikan penyidikannya," kata dia.

Nurcholis Hidayat dari LBH Jakarta menambahkan, Polri harus memberikan sepenuhnya barang bukti kasus simulator kepada KPK. Jika tidak, maka Kepolisian tidak menghiraukan instruksi Presiden dan desakan masyarakat. "Penghentian penyidikan Polri selayaknya disertai pemberian sepenuhnya barang bukti kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujar Nurcholis.

Seperti diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, butuh waktu yang tidak sebentar untuk melimpahkan kasus tersebut pada KPK. Dia memperkirakan ada masalah teknis yang belum ada kesepahaman bersama antara KPK dan Polri. Kemungkinan proses pelimpahan baru akan rampung beberapa hari kedepan.

Presiden telah memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator kepada KPK. Awalnya terjadi sengketa kewenangan penyidikan setelah KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua rekanan pengadaan, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo Bambang.

Polri hanya akan menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Kepala Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku panitia lelang proyek simulator dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Selain tiga tersangka tersebut, KPK juga menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri saat itu.


Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi Vs KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

    Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

    Nasional
    Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

    Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

    Nasional
    Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

    Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

    Nasional
    Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

    Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

    Nasional
    Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

    Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

    Nasional
    Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

    Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

    Nasional
    PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

    PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

    Nasional
    Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

    Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

    Nasional
    Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

    Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

    Nasional
    Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

    Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

    Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

    Nasional
    Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

    Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

    [POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

    Nasional
    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Nasional
    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com