Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Melawan Perintah Presiden

Kompas.com - 19/10/2012, 09:35 WIB

Namun, menurut Sutarman, penyidik Bareskrim Polri tidak memiliki alasan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi simulator itu. Jika SP3 dipaksakan, penghentian penyidikan kemungkinan akan digugat ke pengadilan dan penyidik Bareskrim kemungkinan juga harus menyidik ulang sesuai perintah pengadilan. ”Dasar menghentikan penyidikan apa?” tanya Sutarman, Kamis.

Dari segi hukum, kata Sutarman, penyidik Polri tidak punya alasan untuk menghentikan penyidikan kasus itu karena penyidik punya cukup alat bukti dan sudah menahan tersangka. Jika penyidik Bareskrim dipaksakan menghentikan penyidikan, lanjutnya, penghentian penyidikan itu kemungkinan digugat ke pengadilan.

Sutarman menambahkan, sesuai arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, penyidik Bareskrim sebenarnya sudah menyerahkan berkas pemeriksaan tersebut. ”Tinggal KPK ingin melanjutkan atau tidak. Kalau ingin melanjutkan, silakan. Kalau tidak, sidik ulang,” katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar menjelaskan, SP3 harus memiliki persyaratan sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ”Apa dasar melakukan SP3?” tanya Boy. Ia menambahkan, proses penyidikan kasus di Korlantas itu dilakukan penyidik Bareskrim berdasarkan ketentuan KUHAP.

Dalam Pasal 109 Ayat (2) UU No 8/1981 disebutkan, ”Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya”.

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, Polri memang tidak bisa mengeluarkan SP3. ”Kalau Polri SP3 kasus tiga tersangka itu, lalu KPK menyidik lagi tiga tersangka yang sama dengan obyek kasus yang sama, itu kan aneh,” katanya.

Menurut Indriyanto, sebagai terobosan penyelesaian bersama (win-win solution), Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi menurut undang-undang dapat mengambil alih proses penyidikan dan penuntutan. Penyidik Polri menyerahkan berkas kepada penuntut umum kejaksaan. Berkas penyidikan KPK diserahkan kepada penuntut umum KPK yang berasal dari kejaksaan.

Pada tingkat penuntutan, lanjut Indriyanto, dibentuk penuntutan bersama (joint prosecution). ”Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dapat menyatukan kedua berkas penyidikan menjadi satu dakwaan yang siap diajukan ke pengadilan tipikor,” katanya. (BIL/INA/FER)

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

    Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

    Nasional
    Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

    Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

    Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

    Nasional
    Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

    Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

    Nasional
    Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

    Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

    Nasional
    Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

    Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

    Nasional
    Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

    Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

    Nasional
    Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

    Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

    Nasional
    Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Nasional
    KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

    KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

    Nasional
    Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

    Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

    Nasional
    Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

    Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

    Nasional
    56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

    56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com