JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tidak memiliki alasan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korlantas Polri. Jika dipaksakan, penghentian penyidikan dapat digugat di pengadilan dan penyidik Polri harus menyidik ulang.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, Kamis (18/10/2012), di Jakarta. "Apa dasar penghentikan penyidikan?" tanya Sutarman.
Menurut Sutarman, jika dipaksakan, penghentian penyidikan dapat digugat ke pengadilan. Jika Polri dikalahkan atau penghentian penyidikan diputuskan tidak sah, penyidik Polri harus menyidik ulang kasus tersebut.
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Farid, mengungkapkan, penyidik Polri sebaiknya menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Korlantas sebelum diserahkan ke KPK. Dengan penghentian itu, KPK dapat memulai proses penyidikan sesuai dengan konstruksi hukum yang dilakukan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.