JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah enam tahun berdinas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Novel Baswedan tiba-tiba saja dihadapkan pada kasus pidana dugaan penganiayaan berat yang kasusnya terjadi di tahun 2004. Padahal, di saat yang bersamaan, Kepolisian RI menyatakan pihaknya sudah menyeleksi penyidik-penyidik terbaiknya untuk diperbantukan ke KPK selama ini.
Gagalkah sistem rekrutmen yang dilakukan Polri?
Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Suhardi Alius menjawab, anggota Polri telah melakukan proses seleksi yang cukup ketat bagi calon penyidik KPK. Jejak rekam Anggota Polri selama berdinas di korps Bhayangkara itu juga yang menjadi pertimbangan utama.
"Iya dong, penting itu. Jejak rekam selama dia dinas, makanya yang kami kirim sekarang yang terbaik. Tapi ternyata, (kasus Novel) mungkin kita nggak tahu data di belakangnya, musti kami periksa lagi bagaimana sistem filing-nya," kata Suhardi, Rabu (10/10/2012), di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Suhardi mengakui seharusnya seluruh dokumen dan catatan perjalanan dinas Komisaris Novel sudah lengkap dimiliki Polri. Dengan adanya peristiwa ini, Suhardi mengatakan pihaknya kini tengah mengaudit kembali seluruh dokumen dan jejak rekam penyidik Polri yang ditugaskan di KPK. "Sedang dievaluasi. Sekarang sedang diaudit lagi itu semuanya. Sekarang dicek lagi semua rekam jejaknya. Sekarang harus yang betul-betul bersih, mampu, dan berintegritas," kata Suhardi.
Seperti diberitakan, ketegangan KPK dan Polri meruncing menyusul upaya Polri menangkap penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan. Novel yang berperan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Korlantas Polri dituding bertangungjawab atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap enam pencuri sarang walet di wilayah Polda Bengkulu pada tahun 2004.
Saat itu Novel berpangkat Iptu dan menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu. Pada Jumat (5/10/2012) malam, anggota Polda Bengkulu dengan dibantu pasukan Polda Metro Jaya menggeruduk Gedung KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk menangkap Novel.
Mereka mengaku membawa surat penangkapan dan surat penggeledahan. Namun, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, surat penggeledahan yang dibawa pasukan Polda Bengkulu itu belum disertai izin pengadilan, bahkan belum ada nomor suratnya.
Berita lain mengenai upaya penangkapan Novel Baswedan dapat dilihat dalam topik "Polisi vs KPK".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.