Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

300 TKI Terancam Hukuman Mati, Menlu Klaim Lakukan Pencegahan

Kompas.com - 10/10/2012, 12:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa mengklaim telah berhasil menekan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diproses hukum saat bekerja di luar negeri melalui upaya pencegahan. Padahal, saat bersamaan, ada sekitar 300 orang TKI yang tengah menghadapi hukuman mati.

"Kalau dibandingkan data saat ini, bulan Januari 2012 sampai Oktober dibandingkan tahun lalu, kasus secara umum bukan hanya terkena hukuman mati menurun 40 persen. Mudah-mudahan ini hasil dari upaya-upaya pencegahan," ujar Marty, Rabu (10/10/2012), sebelum melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Upaya pencegahan yang dilakukan, sebut Marty, dengan deteksi dini persoalan TKI yang ada di luar negeri. Selain melakukan upaya pencegahan, Menlu juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pendampingan hukum terhadap para TKI yang terancam hukuman kurungan hingga hukuman mati. Menurutnya, dari tahun 2011 hingga kini, ada seratus TKI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Namun, untuk kasus pidana berat, Menlu mengaku memang sulit membebaskan TKI dari ancaman hukuman mati. Kendati demikian, bantuan hukum tetap akan diberikan.

"Jenis kasusnya sebagian besar kasus narkoba, pembunuhan, yang terakhir membunuh anak 4 tahun. Memang beragam (kasus), kita tidak bisa bedakan satu sama lain. Namun, kita tetap berikan bantuan hukum. Hukuman pidana mati tentu sangat serius dan tidak jarang korban orang Indonesia juga," kata Marty.

Berdasarkan data Migrant Care Indonesia, saat ini ada lebih dari 6.000 tenaga kerja Indonesia ditahan di Malaysia. Sebanyak 300 orang di antaranya terancam hukuman mati. Jumlah TKI di Malaysia secara resmi yang terdaftar adalah 1,2 juta orang. TKI yang terakhir harus menghadapi ancaman hukuman mati adalah Haryanto Azlan (37) dan Effendi.  (Baca: Dua TKI Terancam Hukuman Mati)

Haryanto saat ini ditahan di penjara Kluang, Johor, Malaysia, karena dituduh terlibat perkelahian yang mengakibatkan kematian empat tahun lalu. Haryanto kini sedang mengajukan banding di Mahkamah Tinggi atau banding tingkat tiga. Sementara itu, Effendi yang saat ini ditahan di penjara Sungai Buloh, Selangor, dituduh memiliki narkotika. Ia sekarang sedang mempersiapkan upaya banding tingkat dua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com