Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Harus Jelaskan Kejanggalan Kasus Novel

Kompas.com - 06/10/2012, 15:51 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo harus menjelaskan kepada publik berbagai kejanggalan dalam kasus yang dituduhkan kepada anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan. Langkah itu untuk mengklarifikasi penilaian adanya upaya kriminalisasi terhadap KPK.

"Jika tidak dapat menjelaskan secara logis, maka jangan salahkan apabila publik beranggapan apa yang dilakukan oleh Polri adalah bentuk kriminalisasi terhadap anggota KPK dan bentuk balasan bagi KPK," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Indra, Sabtu (6/10/2012) di Jakarta.

Indra menilai alasan yang dipakai Kepolisian Polda Bengkulu terkait kasus Novel mengherankan dan menimbulkan banyak pertanyaan. Kasus itu sudah terjadi delapan tahun lalu ketika Novel menjabat Kepala Satuan reserse Kriminal Polda Bengkulu, tetapi baru dipersoalkan saat ini.

Kejanggalan itu semakin kuat karena upaya penangkapan terjadi ketika Novel tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korps Lalu Lintas Polri. Novel juga ikut menggeledah markas Korlantas Polri akhir Juli lalu. Novel bahkan ikut memeriksa tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

"Lalu bagaimana dengan kesimpulan sidang etik Polri delapan tahun silam yang menyatakan Novel bukan pelakunya? Dan sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang atasan terhadap perbuatan anak buahnya, Novel hanya mendapat teguran keras. Apakah sidang etik itu rekayasa atau memang atas dasar fakta?" kata Indra.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, apabila benar ada upaya kriminalisasi terhadap unsur-unsur KPK, tentu sangat disayangkan. Ia berpendapat bahwa para penegak hukum seharusnya saling membantu dan bekerja sama dalam penegakan hukum. "Polri tidak boleh saling menjatuhkan dan mencari-cari kesalahan yang dipaksakan," ujar Indra.

Kepolisian menuduh Novel melakukan penganiayaan berat terhadap enam orang pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Sebaliknya, pimpinan KPK menyebut apa yang dilakukan terhadap Novel merupakan upaya kriminalisasi.

Berita-berita terkait perseteruan kedua institusi hukum tersebut dapat dibaca di topik: Polri Vs KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

    Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

    Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

    Nasional
    Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

    Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

    Nasional
    Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

    Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

    Nasional
    KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

    KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

    Nasional
    Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

    Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

    Nasional
    PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

    PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

    Nasional
    PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

    PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

    Nasional
    Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

    Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

    Nasional
    Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

    Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

    Nasional
    Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

    Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

    Nasional
    Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

    Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

    Nasional
    Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

    Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

    Nasional
    KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

    KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

    Nasional
    Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

    Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com