Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Priyo Minta Revisi UU KPK Dihentikan

Kompas.com - 02/10/2012, 16:34 WIB
Sandro Gatra

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso menilai sebaiknya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dihentikan. Alasannya, kritikan publik sangat keras terhadap DPR lantaran dinilai hendak melemahkan KPK.

"Sebagai Wakil Ketua DPR, saya anjurkan dibatalkan saja," kata Priyo di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 2/10/2012 ).

Priyo mengatakan, pemerintah dan DPR sebenarnya sepakat agar seluruh revisi UU yang berkaitan dengan penegakkan hukum, yakni KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung selesai tahun ini. Namun, khusus untuk UU KPK, kata Priyo, desakan publik harus dipertimbangkan.

Menurut Priyo, saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi UU KPK. Jika memang UU KPK perlu diperbaiki, lanjut dia, bisa dilakukan lain waktu. "Tetapi kalau UU Kejaksaan, UU Kepolisian, dan UU MA masih disetujui untuk diselesiakan, saya anjurkan untuk bisa selesiakan," kata Priyo.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, sebenarnya batas waktu harmonisasi draf revisi UU KPK di Badan Legislasi sudah habis. Draf revisi, kata dia, masuk ke Baleg pada 3 Juli 2012 .

"Harmonisasi di Baleg itu 10 hari. Berarti tenggang waktu sudah habis. Kalau tidak digunakan maka dikembalikan ke Komisi III," kata Aziz. Namun, Aziz belum tahu bagaimana kelanjutan pembahasan revisi UU KPK.

Ikuti kontroversi revisi UU KPK dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

    INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

    Nasional
    PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

    PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

    Nasional
    PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

    PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

    Nasional
    Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

    Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

    Nasional
    Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

    Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

    Nasional
    INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

    INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

    Nasional
    Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

    Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

    Nasional
    Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

    Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

    Nasional
    Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

    Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

    Nasional
    Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

    Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

    Nasional
    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

    Nasional
    Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

    Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

    Nasional
    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

    Nasional
    Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

    Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

    Nasional
    Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

    Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com