Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum Trimedya Panjaitan menyatakan, fraksinya sejak awal tidak menyetujui revisi UU KPK. Karena itu, Fraksi PDI-P akan berjuang agar pasal-pasal yang melemahkan KPK tidak disetujui di Baleg ataupun dalam pembahasan selanjutnya.
Menurut Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Senin, di Semarang, adalah wewenang DPR untuk merevisi atau tidak merevisi UU KPK. Namun, dia mengingatkan, KPK didirikan untuk memperbaiki institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, yang dirasakan masyarakat belum berjalan seperti yang diharapkan.
Namun, Ketua DPR Marzuki Alie membantah ada balas dendam terhadap KPK di balik usulan revisi UU KPK. Ia menegaskan, masih banyak anggota DPR yang berkomitmen untuk memberantas korupsi dan tidak ingin KPK dilemahkan. ”Tidak ada itu (balas dendam). DPR itu wakil rakyat, tidak ada balas dendam,” kata Marzuki.
Selain substansinya yang dinilai melemahkan KPK, penyusunan draf RUU KPK di Komisi III juga tidak jelas. Tidak sedikit anggota Komisi III yang tidak mengetahui proses pembahasan, terutama pelaksanaan rapat pleno pengambilan keputusan persetujuan draf RUU KPK.
”Kalau tanpa persetujuan di pleno komisi, ya artinya menyelundup,” kata anggota Baleg dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo.
(BIL/NTA/WHY/ANA/FAJ/NWO/LOK/DIK/TRA)
Ikuti kontroversi revisi UU KPK dalam topik "Revisi UU KPK"