JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat segera disidang. Berkas penyidikan Aat dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Rabu (26/9/2012). Aat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Trestle Kubangsari, Cilegon, Banten.
"Iya, sudah P21," kata Aat seusai menandatangani kelengkapan berkas pemeriksaannya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu.
Bersamaan dengan pelimpahan tahap dua berkas pemeriksaannya ini, Aat dipindahkan ke Rumah Tahanan Serang, Banten dari Rutan Cipinang, Jakarta. Pengacara Aat, Djufri Taufik mengatakan, kliennya langsung dibawa ke Serang selepas meninggalkan gedung KPK hari ini.
Menurut Djufri, Aat akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Proses peradilan di Pengadilan Tipikor Serang karena di sanalah tempat kejadian perkara yang dituduhkan kepada Aat. Saat ditanya soal kasusnya, Aaat yang juga politikus Partai Golkar itu mengaku belum tahu apa kesalahannya.
"Nanti kita bisa lihat dalam dugaannya, saya sendiri saja belum tahu apa kesalahan saya," kata Aat.
Dalam kasus dugaan korupsi Dermaga Kubangsari, Aat diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Hal tersebut diduga dilakukan Aat dengan merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar.
Terkait penyidikan Aat, KPK pernah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi, antara lain, Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang, Direktur Pelindo II Ricard Joost Lino, Direktur PT Galih Medan Perkasa (GMP) Supati, dan Sekretaris Daerah Cilegon Abdul Hakim Lubis. KPK juga sudah memeriksa Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor, Johnny Darmawan Danusasmita, Supervisor PT Lexus Indonesia Agus Joko Mulono, dan pegawai PT Lexus Indonesia Muhammad Imam.
Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Johnny mengaku dikonfirmasi soal pembelian mobil Lexus. Diduga, tersangka Aat membeli Lexus senilai Rp 2 miliar dengan uang yang diduga dari tindak pidana korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.