JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 asal Fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu, mengungkapkan, ada dana yang dijanjikan ke fraksinya terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Hal itu disampaikan Hamka saat bersaksi dalam persidangan kasus suap cek perjalanan dengan terdakwa Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Menurut Hamka, ihwal dana yang dijanjikan ke fraksinya ini terungkap dalam rapat Kelompok Fraksi (Poksi) Partai Golkar yang digelar sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004.
"Pada saat itu, agenda rapat salah satunya adalah pemilihan Miranda jadi DGS BI," kata Hamka.
Dalam rapat tersebut, diakui Hamka, rekan sefraksinya, yakni Paskah Suzetta, menyampaikan kalau anggota Fraksi Partai Golkar di Komisi IX DPR diminta memilih Miranda sebagai DGS BI 2004. Lalu, katanya, ada anggota rapat lain yang menanyakan apakah ada dana terkait pemenangan Miranda atau tidak.
"Kata Paskah, 'Ya nanti ada pengarahan fraksi'," ujar Hamka, menirukan Paskah saat itu.
Ketika ditanya apa yang dimaksud dengan "pengarahan", Hamka mengatakan bahwa "pengarahan" yang dimaksud adalah "dana".
"Maksudnya, pengarahan itu dana," katanya.
Hamka juga mengaku pernah mendatangi kantor Nunun di Jalan Riau Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juni 2004, sebelum voting calon DGS BI dimulai. Saat itu, Hamka dan rekan sefraksinya almarhum Azhar Muchlis berniat mengambil titipan dari Nunun.
"Warna coklat, paper bag yang setelah disobek, ada lagi amplop putih," ungkapnya.
Tas coklat titipan tersebut berisi sejumlah cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang dibagi dalam amplop-amplop kecil berwarna putih. Dari kantor Nunun, Hamka menuju Gedung DPR untuk membagi-bagikan amplop kepada rekan sefraksinya yang lain. Kemudian, dia menuju Hotel Mulia, Jakarta, untuk menemui Paskah Suzetta. Kepada Paskah, Hamka melaporkan bahwa amplop-amplop titipan itu sudah diterimanya.
"Saya laporkan tadi ada amplop karena Pak Paskah sebagai ketua komisi," kata Hamka yang juga terpidana kasus suap cek perjalanan ini.
Menanggapi keterangan Hamka, Miranda kembali menegaskan kalau dirinya memiliki kemampuan sebagai DGS BI tanpa harus menyuap anggota Dewan sekalipun. Dalam kasus ini, Miranda didakwa menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai DGS BI 2004. Miranda bersama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberikan cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar melalui Ari Malangjudo kepada anggota DPR 1999-2004, antara lain, Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI Perjuangan), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP).
Cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar. Sebanyak lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004 yang menerima cek perjalanan, termasuk Hamka, sudah dijatuhi hukuman. Demikian juga dengan Nunun Nurbaeti yang dianggap terbukti sebagai penyuap. Hanya Miranda yang baru memasuki proses persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.