Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Ketua Panitia Lelang Proyek Hambalang

Kompas.com - 09/08/2012, 10:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wisler Manalu, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Kamis (9/8/2012). Wisler dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Dedy Kusdinar.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Dedy Kusdinar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Prihacrsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Wisler pernah diberitakan sejumlah media sebagai calon tersangka Hambalang. Selaku Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi, Wisler bertindak sebagai Ketua Panitia Lelang Proyek Hambalang. Kepada media, Wisler membantah terlibat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang ini.

KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedy Kusdinar, sebagai tersangka Hambalang. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Dedy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebelumnya menegaskan kalau Dedy merupakan anak tangga pertama yang menjadi pijakan KPK dalam menyasar keterlibatan pihak lain. Secara struktural, Dedy bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran. KPK pun kemungkinan akan memeriksa Andi jika keterangannya diperlukan penyidik.

Sejauh ini KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya, Kepala Bagian Perlengkapan Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Bastaman Harahap, Kepala Bidang Sentra Olahraga dan Pendidikan Kemenpora, Adhi Purnomo, Kepala Bagian Hukum Kemenpora, Sanusi, dan Kepala Bidang Prasarana serta Sarana Kemenpora, Iyan Sudiyana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com