Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat, Idealnya dari Penghasilan Bersih atau Kotor?

Kompas.com - 08/08/2012, 14:52 WIB

Pertanyaan:

Assalammualaikum wr.wb

Bapak Setiawan, saya ingin tanya tentang zakat penghasilan. Saya adalah seorang PNS dengan total gaji dan penghasilan usaha per bulannya Rp 8.000.000. Sementara itu, pengeluaran per bulan Rp. 6.500.000. Ini sudah termasuk pembayaran utang Bank, koperasi, kredit motor, biaya hidup, sewa rumah, serta biaya usaha (internet + listrik). Dengan demikian, usaha simpanan saya per bulan Rp 1.500.000.

Yang ingin tanyakan, dari mana zakat penghasilan dikeluarkan? Dari penghasilan bersih atau penghasilan kotor? Terima kasih.

Jawaban:

Waalaikumsalam wr wb

Bapak Toni yang dirahmati Allah,

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian. Nisab sebesar 5 wasaq/652,8 kilogram gabah atau setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 persen.

Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi:

1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 persen-

2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
a. Pendapatan wajib zakat = Pendapatan total - Pengeluaran perbulan
b. Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5 persen

Kesimpulannya, untuk lebih berhati-hati sebaiknya memang dari penghasilan kotor, bila memang tidak memberatkan.

Wassalamualaikum wr wb

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com