Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sangat Buruk, Polri Tak Lagi sebagai Penegak Hukum

Kompas.com - 31/07/2012, 10:06 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap Kepolisian yang menyandera para penyidik hingga jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat penggeledahan di Markas Korps Lalu Lintas Polri dinilai sebagai perilaku yang sangat buruk. Polri dinilai tidak bertindak sebagai penegak hukum.

"Bukan penegak hukum lagi kalau menyendera aparat penegak hukum lain," kata pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, ketika dihubungi, Selasa (31/7/2012).

Hal itu dikatakan Bambang ketika dimintai tanggapan sikap kepolisian yang tak mengizinkan sekitar 10 penyidik KPK keluar seusai menggeledah Markas Korps Lantas Polri. Pada penggeledahan kali ini, penyidik KPK menemukan semua dokumen asli, termasuk aliran dana yang mengarah kepada pejabat Korlantas. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan mobil.

Semua barang hasil penggeledahan tidak bisa dibawa oleh pihak KPK. Pihak KPK hanya bisa mendata seluruh barang lalu menyegel.

Bambang mengatakan, sikap yang tidak kooperatif itu tidak mungkin inisiatif anggota yang ada di dalam gedung. Dia menyakini bahwa melarang pihak KPK keluar gedung dan membawa seluruh dokumen hasil penggeledahan itu atas perintah atasan.

"Tidak mungkin tindakan ini perorangan, tetapi cenderung terorganisir atau police misconduct, polisi yang sangat buruk," kata Bambang.

Bambang menambahkan, berbagai penyimpangan di Korps Lalu Lintas Polri sudah menjadi rahasia umum, tetapi tak tersentuh. Untuk itu, kata pengajar di Universitas Indonesia itu, KPK harus terus mengusut perkara itu sampai tuntas.

"Ini momentum yang sangat baik untuk membongkar borok-borok korupsi di lingkungan Polri. Saya sepakat jika kasus ini terus di-blow up agar menjadi perhatian yang luas dan dalam, terutama bagi para penegak hukum," ungkap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com