Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walikota Semarang Nonaktif Soemarmo Bantah Perintahkan Suap

Kompas.com - 23/07/2012, 14:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro, membantah sebagai pihak yang memerintahkan pemberian suap ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.

Hal tersebut diungkapkan Soemarmo saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/7/2012). Di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Marsudin Nainggolan, Soemarmo mengaku tidak pernah memerintahkan Sekretaris Daerah Akhmad Zaenuri, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ayi Yudi Mardiana, menyediakan uang suap untuk anggota DPRD.

"Demi Allah saya tidak pernah menyampaikan kepada Ayi Yudi Mardiana untuk menyiapkan uang Rp 10 miliar. Ini saya katakan di hadapan jaksa saat bulan puasa," kata Soemarmo.

Tudingan Soemarmo perintahkan suap itu disampaikan sejumlah saksi, di antaranya Ayi Yudi Mardiana, dan Akhmad Zaenuri. Adapun Akhmad Zaenuri divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menyuap anggota DPRD beberapa waktu lalu.

Meskipun demikian, Soemarmo mengakui ada permintaan uang dari anggota DPRD kepada Pemkot Semarang. Permintaan tersebut, diketahui Soemarmo dari pengakuan empat satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), yakni Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Kepala Bagian Umum. Keempat kepala SKPD itu mengaku ditagih uang oleh anggota dewan dalam pertemuan forum komisi kemitraan pada awal Oktober 2011.

"Saya dilapori, saat rapat itu ada beberapa oknum yang mendekati Kepala SKPD yang beranggaran besar. Dalam rapat itu ada wacana permintaan dana oleh anggota dewan," kata Soemarmo.

Menurutnya, anggota dewan sebelumnya tidak menyetujui seluruhnya rencana alokasi anggaran 2012, yang plafonnya mencapai Rp 2 triliun. Alasannya, belum ada pelaksanaan uji kelayakan terkait pengalokasian anggaran. Namun Soemarmo tidak mengetahui apakah ketidaksetujuan dewan itu ada kaitannya dengan permohonan komisi Rp 10 miliar.

Ia juga mengaku sudah memerintahkan anak buahnya agar tidak memberi uang ke anggota dewan. Politikus PDI-Perjuangan itu mengaku tahu kalau pemberian uang ke anggota DPRD merupakan bentuk pelanggaran kode etik anggota dewan.

Dalam persidangan kali ini, Soemarmo juga membantah menyediakan uang ke ketua-ketua partai."Saya tidak pernah memberikan bantuan ke partai," katanya.

Permintaan uang untuk ketua partai ini pernah diungkapkan oleh Anggota DPRD Semarang dari Partai Amanat Nasional, Agung Purwo Sarjono saat bersaksi untuk Soemarmo dalam persidangan sebelumnya. Menurut Agung, ada enam partai yang diduga memeroleh jatah masing-masing Rp 200 juta. Soemarmo mengaku baru mengetahui adanya pemberian uang ke anggota DPR setelah KPK menangkap Akhmad Zaenuri dan dua anggota DPRD Semarang.

Sementara Hakim Marsuddin menilai, sebagian besar keterangan yang disampaikan Soemarmo bertolak belakang dengan yang disampaikan saksi-saksi sebelumnya. Hal senada disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, KMS A Roni. Dia mengingatkan Soemarmo agar tidak berbohong di persidangan.

"Kebetulan hari ini bulan suci Ramadan, makanya berikan keterangan yang sebenarnya, karena yang di Atas tidak akan tinggal diam mengenai kebohongan saudara," ujar Roni.

Soemarmo pun menegaskan telah mengatakan yang sebenarnya. "Semuanya saya serahkan ke yang mulia dengan hati nurani dan mata hati mudah-mudahan majelis bisa melihat yang sebenarnya," katanya.

Adapun persidangan kasus dugaan suap ke anggota DPRD Kota Semarang ini akan dilanjutkan pada Senin (30/7/2012) pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan tim jaksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com