JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Executive Officer (CEO) PT Bhakti Investama Tbk. Hary Tanoesoedibjo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih tujuh jam terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama, Kamis (28/6/2012).
Seusai diperiksa, Hary mengaku ditanya penyidik seputar keterkaitan dirinya dengan salah satu tersangka kasus itu, mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno. Kepada penyidik, dia mengaku tidak kenal dengan Tommy.
"Yang ditanyakan apa kenal. Tidak. Jangankan kenal, tahu saja tidak," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis.
Selama pemeriksaan, Hary menjelaskan ke penyidik soal dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. "Yang satu adalah James dan satu adalah Tommy. Jadi pertanyaan berkisar itu saja, saya sudah jawab semuanya, saya sampaikan dan tidak banyak diskusi juga, tukar pikiran," ujar Hary.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Tommy dan pengusaha James. Keduanya tertangkap tangan saat diduga bertransaksi suap, awal Juni lalu.
Hingga kini, KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak PT Bhakti Investama.
Diduga, James adalah orang suruhan PT Bhakti Investama. Belakangan, Tommy melalui pengacaranya, Tito Hananta Kusuma mengaku dapat ancaman setelah beberapa hari mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Saat ditanya soal ancaman ke Tommy ini, Hary mengaku tidak tahu. "Tidak tahu saya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.