Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umar Patek Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/06/2012, 20:50 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Mike (45), divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Encep Yuliadi, Kamis (21/6/2012). Patek, yang kepalanya pernah dihargai 1 juta dollar AS, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar enam dakwaan berlapis yang dikenakan jaksa penuntut umum.

Keenam dakwaan tersebut adalah Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengenai pemufakatan jahat memasukkan senjata dan amunisi ke Indonesia untuk melakukan tindakan terorisme, Pasal 13 Huruf (c) Perppu Nomor 1 Tahun 2002 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin.

"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Encep.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yang dipimpin Bambang Suharyadi. Jaksa menuntut terdakwa Patek, yang buron selama sekitar 10 tahun, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Patek mengganggu keamanan dan perekonomian negara, menimbulkan keresahan masyarakat, menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, serta menyebabkan penderitaan bagi keluarga. Selain itu, Patek juga sempat melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, telah meminta maaf kepada keluarga korban dan dunia internasional, serta memiliki tanggungan keluarga.

Saat putusan dibacakan, Patek yang menggunakan baju koko warna putih, celana kain warna senada, serta sepatu sandal model Crocs ini terus menundukkan kepala sambil merapatkan kedua tangannya.

Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 25 Januari 2011. Setelah melakukan pendekatan, Polri berhasil memulangkan Patek dari Pakistan pada Agustus 2011. Lamanya proses ekstradisi Patek disebabkan kepolisian Pakistan juga ingin mengadili Patek karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran di negara tersebut.

Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Polri resmi menahan Patek pada 12 Agustus 2011. Patek pun menjalani serangkaian pemeriksaan dan rekonstruksi, kemudian disidangkan pada Februari 2012.

Selain Patek, Indonesia juga telah memvonis terpidana bom Bali, Ali Imron, dengan hukuman seumur hidup. Pengadilan Negeri Bali menyatakan, Imron, pembuat bom, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi terorisme tersebut.

Indonesia juga telah mengeksekusi tiga terpidana mati peledakan bom di Bali, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali, di Lembah Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada November 2008.

Satu-satunya tersangka terorisme yang belum diproses adalah Riduan Isamuddin alias Hambali. Hambali ditahan di penjara pangkalan Angkatan Laut Amerika Serikat di Teluk Guantanamo, Kuba, sejak tahun 2006. Pemimpin Jemaah Islamiyah itu ditangkap di Thailand pada Agustus 2003.

Selengkapnya mengenai berita Umar Patek dan bom Bali dapat dibaca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

    Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com