Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umar Patek Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/06/2012, 20:50 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Mike (45), divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Encep Yuliadi, Kamis (21/6/2012). Patek, yang kepalanya pernah dihargai 1 juta dollar AS, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar enam dakwaan berlapis yang dikenakan jaksa penuntut umum.

Keenam dakwaan tersebut adalah Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengenai pemufakatan jahat memasukkan senjata dan amunisi ke Indonesia untuk melakukan tindakan terorisme, Pasal 13 Huruf (c) Perppu Nomor 1 Tahun 2002 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin.

"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Encep.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yang dipimpin Bambang Suharyadi. Jaksa menuntut terdakwa Patek, yang buron selama sekitar 10 tahun, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Patek mengganggu keamanan dan perekonomian negara, menimbulkan keresahan masyarakat, menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, serta menyebabkan penderitaan bagi keluarga. Selain itu, Patek juga sempat melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, telah meminta maaf kepada keluarga korban dan dunia internasional, serta memiliki tanggungan keluarga.

Saat putusan dibacakan, Patek yang menggunakan baju koko warna putih, celana kain warna senada, serta sepatu sandal model Crocs ini terus menundukkan kepala sambil merapatkan kedua tangannya.

Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 25 Januari 2011. Setelah melakukan pendekatan, Polri berhasil memulangkan Patek dari Pakistan pada Agustus 2011. Lamanya proses ekstradisi Patek disebabkan kepolisian Pakistan juga ingin mengadili Patek karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran di negara tersebut.

Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Polri resmi menahan Patek pada 12 Agustus 2011. Patek pun menjalani serangkaian pemeriksaan dan rekonstruksi, kemudian disidangkan pada Februari 2012.

Selain Patek, Indonesia juga telah memvonis terpidana bom Bali, Ali Imron, dengan hukuman seumur hidup. Pengadilan Negeri Bali menyatakan, Imron, pembuat bom, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi terorisme tersebut.

Indonesia juga telah mengeksekusi tiga terpidana mati peledakan bom di Bali, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali, di Lembah Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada November 2008.

Satu-satunya tersangka terorisme yang belum diproses adalah Riduan Isamuddin alias Hambali. Hambali ditahan di penjara pangkalan Angkatan Laut Amerika Serikat di Teluk Guantanamo, Kuba, sejak tahun 2006. Pemimpin Jemaah Islamiyah itu ditangkap di Thailand pada Agustus 2003.

Selengkapnya mengenai berita Umar Patek dan bom Bali dapat dibaca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Nasional
    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    Nasional
    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Nasional
    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Nasional
    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    Nasional
    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Nasional
    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Nasional
    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Nasional
    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nasional
    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    Nasional
    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com