Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Perpres Baru Wakil Menteri

Kompas.com - 08/06/2012, 21:16 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya meneken Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri pada Kamis (7/6/2012).

Perpres ini merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011.

Perpres baru ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang telah menghapuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 6 Perpres 60 Tahun 2012 menyebutkan, Wakil Menteri dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan pegawai negeri.

Wakil Menteri yang berasal dari PNS akan terlebih dahulu diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi wakil menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS.

Yang bersangkutan akan diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatan sebagai Wakil Menteri sebelum mencapai batas usia pensiun.

"Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Wakil Menteri diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 Ayat 3 Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu.

Demikian informasi ini disampaikan kantor Sekretaris Kabinet, Jumat (8/6/2012). Informasi ini juga dapat diakses pada laman setkab.go.id. Perpres ini juga menegaskan, wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai wakil menteri.

Dalam melaksanakan tugasnya, wakil menteri secara administratif didukung oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Kementerian, dan secara teknis didukung oleh direktorat jenderal, deputi, inspektorat jenderal/inspektorat kementerian, badan dan pusat di lingkungan kementerian.

Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2012 ini disebutkan, wakil menteri berada dan bertanggung jawab kepada menteri, dan mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Rincian tugas wakil menteri diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres.

Tugas tersebut, di antaranya, membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian, membantu menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja, memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, dan membantu menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan kementerian.

"Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan wakil menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 Ayat 1, 2.

Mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya, menurut Perpres tersebut, wakil menteri diberikan hak di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi menteri, dan di atas jabatan struktural Eselon Ia.

Ada pun ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com