Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Minta MA Batalkan Pemindahan Sidang Soemarmo

Kompas.com - 03/06/2012, 10:54 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengakui telah diminta oleh Komisi III DPR RI untuk merevisi surat keputusan (SK) pemindahan sidang Wali Kota Semarang non-aktif, Soemarmo. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi yang bahkan bisa dituntut ke pengadilan.

"Ketua MA diminta agar merevisi SK pemindahan sidang. Akan tetapi, Ketua MA menolak, tidak mau merevisi. Lalu, mereka ke Semarang. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang diminta mencabut surat dukungan atas surat KPK yang meminta pemindahan sidang," ungkap Djoko, Minggu (3/6/2012).

Kasus ini bermula dari keputusan MA Nomor 064/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 berisi pemindahan sidang Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta. MA merespons permintaan KPK yang meminta pemindahan sidang Soemarmo. Alasan pemindahan itu, menurut MA, demi menjamin terselenggaranya proses peradilan yang obyektif, transparan, dan independen, serta menghindari tekanan, baik langsung maupun tidak langsung, kepada hakim dan jaksa penuntut umum. Terkait pemindahan sidang ini, Ketua Pengadilan Negeri Semarang mengirimkan surat dukungannya terhadap permintaan KPK.

Beberapa pekan lalu, Komisi III DPR menerima pengaduan dari kuasa hukum Soemarmo, Hotma Sitompul. Hotma meminta perlindungan hukum karena pemindahan sidang tersebut dinilai dilakukan dengan alasan yang tidak etis oleh KPK, yakni bahwa pengadilan telah dikendalakan oleh terdakwa.

Komisi III kemudian mempertanyakan pemindahan sidang itu kepada Ketua MA dalam forum rapat konsultasi MA-Komisi III pada Rabu (30/5/2012). Dalam forum tersebut, MA mengungkapkan tak akan ada pembatalan pemindahan sidang karena pemindahan telah mendapat dukungan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang.

Sehari kemudian, rombongan Komisi III DPR bertolak ke Semarang. Mereka bertemu dengan pihak Polda Jawa Tengah terkait kesiapan pengamanan sidang jika sidang digelar di Semarang. Mereka juga memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang untuk mempertanyakan hal yang sama.

Menurut informasi Djoko, Komisi III ternyata meminta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk mencabut dukungan atas pemindahan sidang Soemarmo. Terkait langkah-langkah tersebut, Djoko secara tegas mengungkapkan bahwa intervensi tersebut bisa dituntut karena telah menghalangi proses hukum perkara tindak pidana korupsi yang diancam menurut Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com