Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Berharap Tidak Lama Ditahan

Kompas.com - 01/06/2012, 19:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda S. Goeltom berharap proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi berjalan cepat.

Ia ingin segera mendapat kepastian hukum terkait perkara dugaan pemberian suap yang dituduhkan kepadanya.

"Saya yakin KPK adalah intitusi yang sangat profesional dan juga akan memproses dengan segera sehingga saya nggak perlu ditahan berlama-lama. Dan saya segera bisa memperoleh kepastian hukum. Kita doakan bersama agar semuanya bisa berjalan cepat dan pasti," kata Miranda saat keluar gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/6/2012).

KPK menahan Miranda di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK seusai menjalani pemeriksaan perdananya, petang ini. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Miranda keluar gedung KPK kemudian digiring menuju rutan yang terletak di belakang gedung KPK. Sebelum digiring ke rutan, Miranda juga mengatakan akan kooperatif menjalani proses hukumnya.

Miranda mengaku menerima penahanan atas dirinya meskipun tidak merasa telah melakukan hal-hal yang mengharuskan dirinya ditahan.

"Meskipun dari tiga syarat untuk ditahan, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, pasti tidak saya lakukan," katanya. "Oleh sebab itu, saya ingin menyatakan di sini, saya menerima karena saya memahami bahwa adalah hak dan kewenangan KPK untuk menahan saya dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka," sambung Miranda.

Secara terpisah, kuasa hukum Miranda, Andi Simangungsong mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya.

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda diduga turut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti memberikan suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda.

Suap tersebut diberikan dalam bentuk cek perjalanan. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

    Nasional
    11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

    11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

    Nasional
    Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

    Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

    KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

    Nasional
    Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

    Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

    Nasional
    Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

    Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

    Nasional
    Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

    Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

    Nasional
    Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

    Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

    Nasional
    Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

    Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

    Nasional
    MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

    MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

    Nasional
    Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

    Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

    Nasional
    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

    Nasional
    Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

    Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

    Nasional
    Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

    Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

    Nasional
    Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

    Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com