Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Berharap Tidak Lama Ditahan

Kompas.com - 01/06/2012, 19:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda S. Goeltom berharap proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi berjalan cepat.

Ia ingin segera mendapat kepastian hukum terkait perkara dugaan pemberian suap yang dituduhkan kepadanya.

"Saya yakin KPK adalah intitusi yang sangat profesional dan juga akan memproses dengan segera sehingga saya nggak perlu ditahan berlama-lama. Dan saya segera bisa memperoleh kepastian hukum. Kita doakan bersama agar semuanya bisa berjalan cepat dan pasti," kata Miranda saat keluar gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/6/2012).

KPK menahan Miranda di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK seusai menjalani pemeriksaan perdananya, petang ini. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Miranda keluar gedung KPK kemudian digiring menuju rutan yang terletak di belakang gedung KPK. Sebelum digiring ke rutan, Miranda juga mengatakan akan kooperatif menjalani proses hukumnya.

Miranda mengaku menerima penahanan atas dirinya meskipun tidak merasa telah melakukan hal-hal yang mengharuskan dirinya ditahan.

"Meskipun dari tiga syarat untuk ditahan, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, pasti tidak saya lakukan," katanya. "Oleh sebab itu, saya ingin menyatakan di sini, saya menerima karena saya memahami bahwa adalah hak dan kewenangan KPK untuk menahan saya dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka," sambung Miranda.

Secara terpisah, kuasa hukum Miranda, Andi Simangungsong mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya.

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda diduga turut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti memberikan suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda.

Suap tersebut diberikan dalam bentuk cek perjalanan. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

    Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

    Nasional
    Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

    Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

    Nasional
    Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

    Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

    Nasional
    Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

    Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

    Nasional
    Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

    Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

    Nasional
    Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

    Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

    Nasional
    Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

    Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

    [POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

    Nasional
    Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

    Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

    Nasional
    Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

    Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

    Nasional
    Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

    Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

    Nasional
    Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

    Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

    Nasional
    Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

    Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

    Nasional
    Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

    Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com