Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Bersyarat Panda Nababan Dipertanyakan

Kompas.com - 31/05/2012, 23:23 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberi pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus cek pelawat, Panda Nababan, dipertanyakan. Kebijakan tersebut dinilai tidak konsisten dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana kasus korupsi, terorisme, narkoba, dan kejahatan transnasional.

Pendapat tersebut diungkapkan oleh peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, Kamis (31/5/2012).

Seperti dilansir sejumlah media, Panda Nababan telah keluar dari penjara sejak 2 Mei. Ia dipidana selama 17 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan karena dinilai bersalah telah menerima cek pelawat (travel cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada 2004.

Donal mengatakan, pembebasan bersyarat untuk Panda menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki ageda pemberantasan korupsi yang jelas. Padahal, pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat sebenarnya sangat penting dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Apalagi Panda hanya dihukum 17 bulan saja. Jika diberikan pembebasan bersyarat dia hanya menjalani dua per tiga dari masa hukumannya," ujar Donal.

Dengan kejadian pembebasan bersyarat Panda, Donal berkesimpulan bahwa pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat sebenarnya hanya merupakan angin surga semata. Praktiknya, remisi dan pembebasan bersyarat tetap diberikan kepada napi kasus korupsi.

Panda ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Januari 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com