Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPP Demokrat: Thaib Armain Paksa Dipilih Kembali

Kompas.com - 24/05/2012, 15:48 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Alen mengatakan, akan ada sanksi untuk Ketua DPD I Maluku Utara Thaib Armain di internal Partai Demokrat terkait proses Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Maluku Utara. Pasalnya, kata Jhonny, Thaib telah memaksakan kehendak.

"Ya jelas ada sanksi dan keputusan organisasi harus dijelaskan," kata Jhonny ketika dihubungi, Kamis (24/5/2012).

Jhonny dimintai tanggapan mengenai peristiwa penghadangan hingga pemukulan salah satu pengurus DPP Demokrat di Bandara Babullah Ternate siang tadi. Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas ikut dalam rombongan.

Rombongan akan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Demokrat Maluku Utara. Saat tiba di bandara, ratusan pendukung Thaib sudah menunggu rombongan. Mereka menolak rombongan menghadiri pelaksanaan Musda yang rencananya digelar di Bela International Hotel. Pendukung Thaib sempat memukul salah seorang pengurus DPP.

Menurut Jhonny, Thaib memaksa agar dipilih kembali menjadi Ketua DPD I Maluku Utara. Namun, kata dia, para pengurus Dewan Pimpinan Cabang tak mendukung Thaib lantaran banyak kasus selama menjadi Ketua DPD I.

"Waktu dia jadi Gubernur Maluku Utara saja enggak ada perkembangan Demokrat. Enggak ada kemenangan Demokrat (di Maluku Utara). Dia sudah orang tua, bersikaplah sebagai orang tua, harus dewasa melihat kondisi bahwa dia tidak lagi didukung DPC," kata Jhonny.

Jhonny membantah bahwa dirinya mengintervensi jalannya Musda. Menurut dia, pemilihan Ketua DPD I yang baru sepenuhnya dilakukan oleh pengurus DPC dan DPP tidak ikut campur.

"Thaib itu yang ngotot untuk tetap memimpin. Dia dulu jadi Ketua DPD lewat penunjukan, bukan Musda. Dia khawatir di Musda kalah. Sebenarnya SK (surat keputusan) dia sebagai Ketua DPD sudah habis," pungkas Jhonny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com