Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Daftar Daerah DPID Bisa Jadi Pintu Masuk KPK

Kompas.com - 23/05/2012, 18:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan daftar daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 dari yang disepakati Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan, dinilai dapat menjadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi baru.

Demikian yang disampaikan salah satu pengacara tersangka Wa Ode Nurhayati, Arbab Prapoeka, di Jakarta, Rabu. Menurut Arbab, perubahan daftar daerah penerima DPID 2011 itu diatur pimpinan Badan Anggaran DPR secara sepihak, tanpa melibatkan Kemenkeu.

"Kami mencatat ada sekitar 95 daerah yang telah disepakati dan itu dialihkan ke daerah lain dengan jumlah anggaran dana bervariasi," kata Arbab, Rabu (23/5/2012).

Dugaan penyelewengan dalam penetapan daerah-daerah penerima DPID itu, katanya, telah dilaporkan Wa Ode ke penyidik KPK. Arbab juga mengatakan, perubahan daftar daerah penerima DPID ini telah dipertanyakan Kemenkeu ke Banggar DPR melalui surat resmi yang juga diketahui pimpinan DPR.

Oleh karena itu, menurut Arbab, kesaksian Menteria Keuangan, Agus Martowardojo penting bagi KPK untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

"Keuangan yang mengkonfirmasi di dalam, apa yang mereka sepakati di rapat Banggar dengan apa yang menjadi output dari APBN," ungkapnya.

Sebelumnya, Wa Ode menuding Wakil Ketua DPR, Anis Matta dan pimpinan Banggar DPR, Olly Dondokambey serta Tamsil Linrung menyalahgunakan kewenangan terkait pengalokasian DPID.

Seusai diperiksa di KPK pada 18 April, Wa Ode menyatakan, dalam kasusnya, penyalahgunaan jelas terjadi dalam proses surat-menyurat, yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Hal itu mulai dari Anis.

Menurut Wa Ode, Anis cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar. Wa Ode juga mengatakan, ada kriteria yang dilanggar untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima dana DPID.Tudingan Wa Ode ini pun dibantah Anis, Tamsil, dan Olly.

Dalam kasus dugaan suap DPID, Wa Ode diduga menerima Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq sebagai imbalan memasukkan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie, Aceh Besar, dan Benar Meriah, dalam daftar daerah penerima DPID.

Uang suap diduga diberikan Fahd melalui Haris Surahman yang mentransfernya melalui rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. KPK pun menetapkan Fahd sebagai tersangka. Melalui pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan harta Rp 10 miliar.

Hari ini, berkas pemeriksaan Wa Ode dilimpahkan ke tahap penuntutan. Artinya, Wa Ode segera menjalani proses persidangan. Seusai menandatangani berkasnya siang tadi, Wa Ode berjanji akan membongkar permainan anggaran di DPR saat persidangan nantinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com