Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Bentuk Tim Perumus Revisi UU KPK

Kompas.com - 21/05/2012, 15:14 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan dimulai masa sidang ini. Komisi III akan membentuk tim perumus untuk menyusun draf rancangan undang-undangan KPK.

"Kita tengah bentuk tim perumus. Anggotanya setengah Panja (panitia kerja) lah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2012).

Nasir mengatakan, kemungkinan draf RUU KPK sulit rampung dalam masa sidang ini. Setelah rampung nanti, draf itu akan disahkan di rapat paripurna lalu dibahas bersama pemerintah dan berbagai pihak lain.

Ketika ditanya mengenai revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, menurut Nasir, kemungkinan akan dilakukan setelah revisi UU KPK rampung. "Kita sih bisa aja bahas secara pararel supaya sinkron. Tapi pemerintah nggak bisa," ucap politisi PKS itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, fokus revisi UU Kejaksaan nantinya untuk memperkuat dalam tindak pidana korupsi. Pihaknya akan memperkuat Kejaksaan dengan memberi kewenangan yang sama dengan KPK.

Adapun mengenai revisi UU KPK, ada 10 isu krusial yang bakal dibicarakan seperti masalah penyadapan, penyitaan, penggeledahan, pelarangan penerbitan penghentian penyidikan, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com