Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Pemberian Izin Senpi Dilakukan secara Selektif

Kompas.com - 08/05/2012, 17:40 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan sejak tahun 2001 hingga April 2012, polisi telah memberikan 18.030 izin penggunaan senjata api pada masyarakat. Namun, pada tahun 2005 pemberian izin dihentikan.

Sebagian besar dari jumlah senjata api itu telah ditarik kepolisian dan digudangkan. Tetapi, Boy tidak menyebutkan jumlah keseluruhan yang telah ditarik dari peredaran.

"Pada tahun 2006 diwarning, tidak ada lagi izin baru bagi pemohon. Ada moratorium, penghentian izin baru. Hanya diberikan izin perpanjangan penggunaan senjata api, tapi tidak ada penambahan izin untuk yang baru mau mendaftar, " kata Boy di kantor Humas Polri, Selasa (8/5/2012).

Perpanjangan ini pun kata dia, tidak berlaku untuk semua orang. Hanya orang yang mendapat rekomendasi dan pertimbangan khusus dari intelijen yang memperoleh kesempatan perpanjangan izinnya.

"Mayoritas senjata yang diizinkan sekarang sudah digudangkan. Hanya beberapa yang masih diberikan izin. Tapi tidak banyak. Jumlahnya di bawah angka 100," sambung Boy.

Pemberian izin ini sendiri, didasarkan pada lima peraturan perundangan, diantaranya Undang-Undang Senjata Api tahun 1936, Undang-Undang Nomor 8 tahun 48 tentang pendaftaran dan pemberian izin senjata api, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1960 tentang kewenangan perizinan.

Terakhir, dipakai juga Undang-Undang Polri nomor 2 tahun 2002. Jenis senjata yang diizinkan adalah senjata api dengan peluru tajam, senjata peluru karet dan senjata peluru gas.

"Kalau sekarang pemberian izin juga diberikan hanya untuk olahraga menembak. Atlet-atlet menembak. Penggunaannya hanya saat latihan dan pertandingan. Di luar itu digudangkan," pungkas Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com