JAKARTA, KOMPAS.com - Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/4/2012) pagi ini. Salah satu kuasa hukum Nunun, Ina Rachman, mengatakan, kliennya siap membacakan pledoi.
Menurut Ina, pledoi pribadi Nunun yang akan dibacakan pagi ini tersebut memaparkan peran Miranda Goeltom dalam kasus ini. "Peranan Ibu (Nunun) yang hanya membantu temannya, MSG (Miranda S Goeltom)," katanya melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (29/4/2012).
Nunun, katanya, hanya berperan membantu perkenalan Miranda dengan anggota DPR 1999-2004. Selain itu, pledoi pribadi Nunun, kata Ina, akan memaparkan riwayat penyakit istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu.
"Sakitnya ibu yang sudah menahun sejak belum adanya kasus ini," katanya.
Dalam persidangan kali ini, tim pengacara Nunun juga akan membacakan nota pembelaan. Kuasa hukum Nunun yang lain, Mulyaharja mengatakan, pledoi tim pengacara berisi pemaparan soal tidak terpenuhinya unsur dakwaan kesatu, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan tim jaksa KPK kepada Nunun.
"Di mana Ibu NN (Nunun Nurbaeti) dituduh sebagai pemberi suap, namun tidak didukung fakta persidangan," katanya.
Menurut Mulya, hanya keterangan satu saksi, yakni Arie Malangjudo, yang mengatakan Nunun pemberi suap cek perjalanan. "Keterangan yang tidak berkesesuaian dengan saksi lain," ujarnya.
Dalam kasus suap cek perjalanan, Nunun didakwa memberi suap berupa cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) ke ke anggota DPR 1999-2004. Pemberian tersebut diduga terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Miranda pun ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membantu Nunun memberikan cek perjalanan ke anggota dewan. Surat dakwaan Nunun menyebutkan, Miranda minta diperkenalkan Nunun ke anggota DPR. Kemudian Nunun memfasilitasi pertemuan Miranda dengan sejumlah anggota DPR 1999-2004 dan memberikan nomor telepon anggota DPR 1999-2004 lainnya ke Miranda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.