Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Beberkan Peran Miranda dalam Pledoinya Pagi Ini

Kompas.com - 30/04/2012, 09:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/4/2012) pagi ini. Salah satu kuasa hukum Nunun, Ina Rachman, mengatakan, kliennya siap membacakan pledoi.

Menurut Ina, pledoi pribadi Nunun yang akan dibacakan pagi ini tersebut memaparkan peran Miranda Goeltom dalam kasus ini. "Peranan Ibu (Nunun) yang hanya membantu temannya, MSG (Miranda S Goeltom)," katanya melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (29/4/2012).

Nunun, katanya, hanya berperan membantu perkenalan Miranda dengan anggota DPR 1999-2004. Selain itu, pledoi pribadi Nunun, kata Ina, akan memaparkan riwayat penyakit istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu.

"Sakitnya ibu yang sudah menahun sejak belum adanya kasus ini," katanya.

Dalam persidangan kali ini, tim pengacara Nunun juga akan membacakan nota pembelaan. Kuasa hukum Nunun yang lain, Mulyaharja mengatakan, pledoi tim pengacara berisi pemaparan soal tidak terpenuhinya unsur dakwaan kesatu, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan tim jaksa KPK kepada Nunun.

"Di mana Ibu NN (Nunun Nurbaeti) dituduh sebagai pemberi suap, namun tidak didukung fakta persidangan," katanya.

Menurut Mulya, hanya keterangan satu saksi, yakni Arie Malangjudo, yang mengatakan Nunun pemberi suap cek perjalanan. "Keterangan yang tidak berkesesuaian dengan saksi lain," ujarnya.

Dalam kasus suap cek perjalanan, Nunun didakwa memberi suap berupa cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) ke ke anggota DPR 1999-2004. Pemberian tersebut diduga terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Miranda pun ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membantu Nunun memberikan cek perjalanan ke anggota dewan. Surat dakwaan Nunun menyebutkan, Miranda minta diperkenalkan Nunun ke anggota DPR. Kemudian Nunun memfasilitasi pertemuan Miranda dengan sejumlah anggota DPR 1999-2004 dan memberikan nomor telepon anggota DPR 1999-2004 lainnya ke Miranda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com