Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Fokus Satu Kasus Wa Ode

Kompas.com - 25/04/2012, 06:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com --  Komisi Pemberantasan Korupsi diminta fokus menuntaskan satu perkara yang menjerat anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. Wa Ode adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Namun, sebelum perkara itu tuntas, Selasa (24/4), KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka lagi untuk kasus dugaan pencucian uang.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Selasa, minta KPK menuntaskan dahulu kasus pertama Wa Ode. KPK harus fokus dan konsisten.

Namun, katanya, PAN tetap berkomitmen pada pemberantasan korupsi. ”PAN mendorong penegakan hukum secara konsisten dan serius. PAN komit terhadap pemberantasan korupsi. Namun, kami ingin proses berjalan dengan konsisten dan fokus,” kata Bima Arya.

Penetapan Wa Ode sebagai tersangka kasus pencucian uang disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Jakarta, Selasa. Bahkan, untuk kasus baru itu, KPK, Selasa, memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh. ”Saya menjadi saksi untuk kasus Ibu Wa Ode Nurhayati terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Nining seusai pemeriksaan.

Nining menyatakan, ia hanya ditanya normatif, semisal masalah administrasi terkait Wa Ode di DPR. KPK tak menanyakan aliran dana ke Badan Anggaran DPR.

Harta Wa Ode

Dalam kasus pencucian uang itu, KPK baru menetapkan Wa Ode sebagai tersangka. ”Dari hasil penyidikan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang. KPK menetapkan WON (Wa Ode Nurhayati) sebagai tersangka,” kata Johan Budi.

Menurut Johan, KPK telah menemukan dua alat bukti untuk mengembangkan kasus suap PPID ke tindak pidana pencucian uang. Dalam penyidikan, KPK menemukan harta Wa Ode setelah ditelusuri terindikasi dari tindak pidana pencucian uang.

Namun, Johan belum bisa menjelaskan nilai detail kekayaan Wa Ode yang terindikasi hasil pencucian uang. Saat ditanyakan apakah penggunaan ketentuan tindak pidana pencucian uang itu juga untuk menjerat pimpinan Badan Anggaran DPR, Johan menyatakan strategi penyidikan tidak bisa mengungkapkan.

KPK menyebutkan Wa Ode diduga melakukan pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, dan kepemilikan hartanya. Dalam kasus korupsi dana PPID tahun 2011, selain Wa Ode, KPK juga menetapkan pengusaha Fahd A Rafiq sebagai tersangka. (lok/ray)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Nasional
    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Nasional
    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Nasional
    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Nasional
    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com