JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi diminta fokus menuntaskan satu perkara yang menjerat anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. Wa Ode adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Namun, sebelum perkara itu tuntas, Selasa (24/4), KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka lagi untuk kasus dugaan pencucian uang.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Selasa, minta KPK menuntaskan dahulu kasus pertama Wa Ode. KPK harus fokus dan konsisten.
Namun, katanya, PAN tetap berkomitmen pada pemberantasan korupsi. ”PAN mendorong penegakan hukum secara konsisten dan serius. PAN komit terhadap pemberantasan korupsi. Namun, kami ingin proses berjalan dengan konsisten dan fokus,” kata Bima Arya.
Penetapan Wa Ode sebagai tersangka kasus pencucian uang disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Jakarta, Selasa. Bahkan, untuk kasus baru itu, KPK, Selasa, memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh. ”Saya menjadi saksi untuk kasus Ibu Wa Ode Nurhayati terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Nining seusai pemeriksaan.
Nining menyatakan, ia hanya ditanya normatif, semisal masalah administrasi terkait Wa Ode di DPR. KPK tak menanyakan aliran dana ke Badan Anggaran DPR.
Dalam kasus pencucian uang itu, KPK baru menetapkan Wa Ode sebagai tersangka. ”Dari hasil penyidikan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang. KPK menetapkan WON (Wa Ode Nurhayati) sebagai tersangka,” kata Johan Budi.
Menurut Johan, KPK telah menemukan dua alat bukti untuk mengembangkan kasus suap PPID ke tindak pidana pencucian uang. Dalam penyidikan, KPK menemukan harta Wa Ode setelah ditelusuri terindikasi dari tindak pidana pencucian uang.
Namun, Johan belum bisa menjelaskan nilai detail kekayaan Wa Ode yang terindikasi hasil pencucian uang. Saat ditanyakan apakah penggunaan ketentuan tindak pidana pencucian uang itu juga untuk menjerat pimpinan Badan Anggaran DPR, Johan menyatakan strategi penyidikan tidak bisa mengungkapkan.
KPK menyebutkan Wa Ode diduga melakukan pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, dan kepemilikan hartanya. Dalam kasus korupsi dana PPID tahun 2011, selain Wa Ode, KPK juga menetapkan pengusaha Fahd A Rafiq sebagai tersangka. (lok/ray)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.