JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadikan status buron Nunun Nurbaeti sebagai hal yang memberatkan hukuman dalam surat tuntutan.
Surat tuntutan Nunun yang dibacakan tim jaksa KPK dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/4/2012), itu hanya mencantumkan satu alasan yang memberatkan hukuman Nunun, yakni merusak sendi-sendi tata pemerintahan, khususnya di lembaga tinggi DPR RI.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa M Rum saat membacakan surat tuntutan.
Nunun dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta yang dapat diganti kurungan empat bulan.
Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa dalam perkara suap wisma atlet SEA Games yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam surat tuntutannya, jaksa mempertimbangkan pelarian Nazaruddin sebagai hal yang memberatkan lantaran dianggap menghabiskan biaya negara cukup besar.
Nazaruddin menjadi buron selama hampir tiga bulan, sedangkan Nunun selama lebih kurang delapan bulan.
Seusai persidangan, jaksa KPK Andi Suharlis menjelaskan, pihaknya menilai hukuman empat tahun yang dituntutkan jaksa kepada Nunun sudah cukup berat.
"Kami merasa itu sudah cukup karena tuntutannya kan hampir sempurna, dari hukuman maksimal lima tahun, kami menuntut empat tahun," kata jaksa Andi.
Jaksa menilai Nunun terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara Nazaruddin, menurut jaksanya, melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang memuat hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, jaksa hanya menuntut Nazar dihukum 7 tahun penjara.
"Hal-hal yang memberatkan atau meringankan itu sifatnya subyektif jaksa," tambah Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.