Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Buron Nunun Diabaikan Jaksa

Kompas.com - 23/04/2012, 13:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadikan status buron Nunun Nurbaeti sebagai hal yang memberatkan hukuman dalam surat tuntutan.

Surat tuntutan Nunun yang dibacakan tim jaksa KPK dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/4/2012), itu hanya mencantumkan satu alasan yang memberatkan hukuman Nunun, yakni merusak sendi-sendi tata pemerintahan, khususnya di lembaga tinggi DPR RI.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa M Rum saat membacakan surat tuntutan.

Nunun dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta yang dapat diganti kurungan empat bulan.

Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa dalam perkara suap wisma atlet SEA Games yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Dalam surat tuntutannya, jaksa mempertimbangkan pelarian Nazaruddin sebagai hal yang memberatkan lantaran dianggap menghabiskan biaya negara cukup besar.

Nazaruddin menjadi buron selama hampir tiga bulan, sedangkan Nunun selama lebih kurang delapan bulan.

Seusai persidangan, jaksa KPK Andi Suharlis menjelaskan, pihaknya menilai hukuman empat tahun yang dituntutkan jaksa kepada Nunun sudah cukup berat.

"Kami merasa itu sudah cukup karena tuntutannya kan hampir sempurna, dari hukuman maksimal lima tahun, kami menuntut empat tahun," kata jaksa Andi.

Jaksa menilai Nunun terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara Nazaruddin, menurut jaksanya, melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang memuat hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, jaksa hanya menuntut Nazar dihukum 7 tahun penjara.

"Hal-hal yang memberatkan atau meringankan itu sifatnya subyektif jaksa," tambah Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

    Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

    Nasional
    Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

    Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

    Nasional
    Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

    Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

    Nasional
    Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

    Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

    Nasional
    Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

    Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

    Nasional
    Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

    Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

    Nasional
    Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

    Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

    Nasional
    Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

    Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

    Nasional
    Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

    Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

    Nasional
    Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

    Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

    Nasional
    Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

    Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

    Nasional
    Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

    Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

    Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

    Nasional
    Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

    Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

    Nasional
    SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

    SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com