Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Kasus Nazaruddin, Negara Masih Tekor

Kompas.com - 20/04/2012, 19:57 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis untuk terdakwa M Nazaruddin dinilai belum memenuhi azas manfaat jika berkaca pada biaya yang telah dikeluarkan negara mulai dari proses penyelidikan hingga saat ini.

Untuk itu, penanganan berbagai kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin lainnya diharapkan dapat memenuhi azas tersebut.

"Menegakkan hukum selain harus memperhatikan aspek kepastian hukum, harus pula memperhatikan aspek kemanfaatan. Saya kira, belum terlihat semangat itu dalam putusan Nazaruddin," kata Kapoksi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy melalui pesan singkat, Jumat (20/4/2012).

Aboe Bakar menanggapi vonis untuk Nazaruddin yakni penjara empat tahun 10 bulan ditambah denda Rp 200 juta terkait kasus suap proyek wisma atlet SEA Games yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Aboe Bakar mengingatkan biaya proses pemulangan Nazaruddin dari Kolombia ke Indonesia. "Untuk carter pesawat saja butuh Rp 4 miliar. Belum lagi ongkos pengejaran yang berlangsung hingga berbulan-bulan. Jangan sampai penanganan perkara yang dilakukan berat diongkos," kata dia.

"Ingat, filosofi penanganan perkara korupsi adalah menyelesaikan persoalan kerugian negara. Lantas, bila kegiatan yang dilakukan membuat kita tekor, terus gimana?," tambah Ketua DPP PKS itu.

Meski tak sesuai dengan keinginan masyarakat, Aboe Bakar meminta agar semua pihak menghormati putusan majelis hakim itu.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari berharap KPK menuntaskan kasus Nazaruddin lainnya agar publik bisa mendapatkan gambaran besar dan utuh seluruh kasus. "Bukan rantai-rantai terputus," kata Eva.

Seperti diberitakan, masih ada lebih dari 30 kasus korupsi proyek pemerintah lain yang diduga berkaitaan dengan perusahaan Nazaruddin. Kasus-kasus itu, di antaranya, kasus TPPU saham Garuda (tahap penyidikan), kasus Hambalang (penyelidikan), kasus pengadaan proyek wisma atlet (penyelidikan), kasus korupsi wisma atlet yang menjerat Angelina Sondakh (penyidikan).

Kasus lainnya yakni pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas (penyidikan), dan kasus proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 (penyelidikan). Menurut KPK, butuh waktu 10 tahun untuk menuntaskan seluruh kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com