Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Siap Hadapi Vonis

Kompas.com - 20/04/2012, 07:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan vonis atas perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Jumat (20/4/2012) pagi ini.

Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Siaplah," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, Kamis (19/4/2012).

Rufinus mengatakan, Nazaruddin seharusnya divonis bebas. Menurut Rufinus, banyak saksi dalam persidangan yang keterangannya tidak mendukung surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK.

"Tidak semua yang didakwakan dan dituntutkan JPU (jaksa penuntut umum) itu terbukti, misalnya dari sisi uang yang disebut diterima Nazar, mana bukti uang Rp 4,6 miliar itu? tidak ada kan buktinya," kata Rufinus, Jumat (19/4/2012).

Dia melanjutkan, beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya mengatakan kalau uang hasil pencairan cek Rp 4,6 miliar itu bukan mengalir ke Nazaruddin melainkan ke kas Grup Permai. Adapun Grup Permai, menurut pihak Nazaruddin, dimiliki Anas Urbaningrum.

"Beberapa saksi yang didatangkan kemarin kan mengatakan bahwa pemilik uang bukan Nazar tapi aliran dana itu larinya ke mana ke siapa itu kan sudah jelas," ujar Rufinus.

Meskipun demikian, Rufinus menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memutus perkara kliennya itu. "Sekarang yang jadi pertanyaan, apa ada yang bebas di Pengadilan Tipikor?" katanya.

Sementara tim jaksa penuntut umum KPK berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Kami berkesimpulan, Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Anang Supriyatna.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Nasional
    DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

    DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

    Nasional
    Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

    Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

    Nasional
    Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

    Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

    Nasional
    BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

    BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

    Nasional
    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Nasional
    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Nasional
    Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

    Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

    Nasional
    PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

    PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

    Nasional
    Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

    Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

    Nasional
    Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

    Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
     Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

    Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

    Nasional
    PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

    PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

    Nasional
    Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

    Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

    Nasional
    Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

    Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com