Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rieke: Ratifikasi Konvensi PBB Lindungi TKI dan Keluarganya

Kompas.com - 11/04/2012, 20:43 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Bidang Tenaga Kerja dan Kesehatan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan, ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Seluruh Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, akan jadi pedoman perbaikan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ratifikasi akan diputuskan di Sidang Paripurna DPR, Kamis (11/4/2012), besok.

Selain mengatur standar minimum perlindungan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya buruh migran dan anggota keluarganya, konvensi juga mendorong negara menyelaraskan perundang-undangan dengan standar universal.

"Konvensi ini juga mengakui kontribusi yang disumbangkan buruh migran, kepada ekonomi dan masyarakat di negara di mana mereka bekerja serta pembangunan negara asalnya," kata anggota Fraksi PDI-Perjuangan kepada Kompas, Rabu ini.

Substansi konvensi, tambah Rieke, mencantumkan standar untuk perlindungan buruh migran dan kewajiban negara, mencegah dan menghapuskan eksploitasi buruh migran dan anggota keluarga di seluruh proses migrasi, termasuk mencegah perdagangan manusia.

"Bukan hanya buruh migran yang dilindungi, tapi juga kepentingan negara penerima buruh migran terkait dengan pembatasan akses kategori pekerjaan," tambahnya.

Rieke mengatakan, konvensi ini menerapkan prinsip nondiskriminasi. "Buruh migran dan anggota keluarganya berhak atas perlindungan tanpa ada pembedaan jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, pendapat politik, asal bangsa, etnis atau sosial, kebangsaan, usia, kedudukan ekonomi, status perkawinan, dan status hukum," jelasnya.

Selain itu, konvensi memberi pilihan meninggalkan negara manapun, termasuk negara asal, punya hak hidup, larangan diperlakukan kejam, dan merendahkan martabat, atau dijadikan budak.

"Ada kebebasan berfikir, berpendapat dan beragama, mengungkapkan pendapat, diganggu dalam hal privasi, keluarga, rumah tangga, korespondensi atau komunikasi," kata Rieke.

Selain itu, tidak dirampas harta bendanya secara sewenang-wenang dan mendapatkan kebebasan dan keamanan pribadi, serta mendapat perlindungan negara terhadap kekerasan dan penangkapan atau penahanan sewenang-wenang

"Termasuk rehabilitasi sosial, bantuan hukum, jaminan kesehatan. Dokumen yang dimiliki tak boleh disita atau dihancurkan," tambah Rieke.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com