Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dian Tak Jadi Saksi, Kasus Dhana Tetap Jalan

Kompas.com - 08/03/2012, 20:04 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyatakan, Kejaksaan Agung tak bisa memaksakan kehendak untuk tetap memeriksa Dian Anggraeni sebagai saksi dalam kasus yang menimpa suaminya, Dhana Widyatmika. Hal ini karena Dian menggunakan haknya sebagai istri Dhana sesuai dengan Pasal 168 huruf c dalam Kitab Hukum Acara Pidana, yang menunjukkan bahwa ia berhak untuk tidak memberikan kesaksian dan keterangan.

"Ditawarkan oleh penyidik sesuai ketentuan yang ada Pasal 168 KUHAP, di mana suami atau istri tersangka bisa mengundurkan diri untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dengan demikian, atas penjelasan penyidik, saksi DA mengatakan menggunakan haknya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 168 huruf c," ujar Adi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Meski Dian tak bisa diperiksa sebagai saksi, proses penyidikan terhadap kasus Dhana tetap berjalan menggunakan keterangan saksi-saksi lainnya. "Jadi, bukan dilepas begitu saja, tapi memang ada hak yang melekat pada yang bersangkutan, sudah diatur secara tegas dalam KUHAP. Tapi yakin, penyidik akan mencari fakta hukum yang lain dari sumber yang lain pula," ungkap Adi.

Selain itu, penyidik memiliki strategi-strategi khusus untuk mendapatkan fakta kasus Dhana, meski itu bukan berasal dari keterangan Dian. Strategi itu digunakan mendapatkan fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan Dhana. Penyidik akan mengembangkan informasi tidak hanya dari istri tersangka, tetapi juga pihak-pihak lain.

Selama memasuki Gedung Jampidsus pagi hingga siang hari tadi, Dian tidak menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Meski menggunakan haknya sesuai dengan aturan hukum, ia menyatakan siap memberikan keterangan, jika dibutuhkan oleh penyidik Kejagung. Padahal, Kejagung awalnya memanggil Dian untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Dhana di Direktorat Jenderal Pajak dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Namun, dengan alasan pasal di atas, pemeriksaan batal dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com