Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Memiskinkan Gayus Diapresiasi

Kompas.com - 02/03/2012, 11:39 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memiskinkan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, diapresiasi. Langkah majelis hakim itu diharapkan juga diikuti oleh hakim lainnya sebagai langkah pemberantasan korupsi. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil dan Anggota Komisi III Achmad Basarah secara terpisah di Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Keduanya menyikapi putusan majelis hakim merampas seluruh harta Gayus yang tak dapat dibuktikan keabsahannya. Selain itu, menghukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Gayus dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang saat berstatus sebagai pegawai pajak.

Majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo dan beranggotakan Ugo, Pangeran Napitupulu, Sudjatmiko, dan Anwar memutuskan merampas harta Gayus senilai Rp 74 miliar di berbagai rekening dan deposito.

Majelis hakim juga memerintahkan agar aset Gayus berupa mobil Honda Jazz; Ford Everest; rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan 31 batang emas masing-masing 100 gram, disita untuk negara.

Basarah mengatakan, putusan itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi pegawai negeri sipil lain agar tidak mencoba menyimpang dalam menjalankan tugas sebagai aparat birokrasi.

Nasir mengatakan, selama ini koruptor kerap menimbun harta sebanyak-banyaknya agar jika terjerat nantinya masih bisa menikmati setelah menjalani hukuman.

"Tidak jarang uang hasil korupsi yang disimpan itu untuk menyuap penegak hukum dan hakim," kata Nasir.

"Keputusan hakim yang menyita harta koruptor yang tidak bisa dipertanggungjawabkan bisa menjadi model bagi hakim lain di seluruh Indonesia," tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Basarah menambahkan, ke depannya publik perlu memantau penanganan kasus mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika Merthana, di Kejaksaan Agung.

"Sudah saatnya aparat hukum membongkar mafia pajak sampai keakar-akarnya karena kejahatan di lingkungan perpajakan masih terus berlangsung secara sistemik dan merugikan keuangan negara triliunan rupiah," papar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com