JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengintervensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika mencabut perlindungan terhadap terpidana kasus wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang.
"Kewenangan itu ada di LPSK. Kami tak bisa intervensi kewenangan LPSK," kata Ketua KPK Abraham Samad, di sela-sela rapat dengar pendapat di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (27/2/2012).
Sebelumnya, pihak LPSK menyebut akan mengkaji ulang perlindungan terhadap Rosa. Rencana itu menyusul langkah Achmad Rifai, pengacara Rosa, yang mengungkap ke publik adanya menteri yang meminta fee proyek kepada Rosa. LPSK menilai, langkah Rifai itu justru akan membahayakan kliennya.
Abraham mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan masukan kepada LPSK terkait perlindungan terhadap Rosa. Ketika ditanya apakah KPK tidak khawatir jika Rosa tidak akan mengungkap banyak lantaran tak mendapat perlindungan, Abraham menjawab,"Nanti kita koordinasikan."
Mengenai laporan Rosa terkait adanya menteri yang meminta fee proyek di kementerian, menurut Abraham, penyidik masih mendalami pengaduan itu.
"Laporan sedang ditelah, didalami, kemudian dikembangkan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.